BOGOR, BERITAHARIAN.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan kluster hunian mewah di dalam lapas.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami tanggung jawab masing-masing serta mengetahui bagaimana fasilitas yang disebut sebagai kluster hunian mewah tersebut dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas.
Pemeriksaan juga akan mencakup aspek pengawasan warga binaan, keamanan dan ketertiban, serta pengelolaan fasilitas di dalam Lapas Cibinong.
Penonaktifan lima pejabat itu merupakan bagian dari tindak lanjut Kementerian Imipas terhadap temuan Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar kementerian dalam menentukan langkah berikutnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas hunian yang disebut berbeda dari kondisi kamar warga binaan pada umumnya di Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola serta prinsip perlakuan terhadap warga binaan.
Kementerian Imipas belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut. Proses pemeriksaan terhadap pejabat terkait masih berlangsung.
Karena itu, status penonaktifan dan pemeriksaan tersebut belum dapat dipandang sebagai penetapan kesalahan terhadap kelima pejabat. Hasil pemeriksaan Kementerian Imipas akan menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.








