BeritaHarian.co.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, jajaran redaksi dan wartawan BeritaHarian.co.id berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Prinsip Jurnalistik BeritaHarian.co.id
1. Independen, Akurat dan Berimbang
Wartawan BeritaHarian.co.id bekerja secara independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang.
Redaksi tidak dengan sengaja mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dalam produk berita serta menjunjung prinsip praduga tak bersalah.
2. Profesional dalam Menjalankan Tugas
Wartawan BeritaHarian.co.id wajib menempuh cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, melakukan wawancara, mengambil dokumentasi, dan menghasilkan karya jurnalistik.
Identitas sebagai wartawan harus disampaikan secara patut ketika menjalankan tugas jurnalistik.
3. Verifikasi Informasi
Informasi yang diterima redaksi harus diperiksa sebelum diterbitkan sesuai standar jurnalistik.
BeritaHarian.co.id tidak membenarkan pembuatan berita bohong, fitnah, sadis, ataupun cabul.
Foto, video, audio, data, dokumen, maupun materi lain yang digunakan dalam pemberitaan harus ditempatkan sesuai konteks dan tidak dimanipulasi untuk menyesatkan pembaca.
4. Perlindungan Narasumber
BeritaHarian.co.id menghormati kesepakatan dengan narasumber mengenai informasi latar belakang, embargo, maupun identitas yang harus dirahasiakan sepanjang sesuai dengan prinsip dan ketentuan jurnalistik.
Redaksi juga menghormati hak narasumber yang menurut ketentuan jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan identitas.
5. Perlindungan Anak dan Korban
BeritaHarian.co.id memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas anak serta korban kejahatan tertentu sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Kepentingan publik tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan, martabat, dan hak pihak yang wajib mendapatkan perlindungan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan BeritaHarian.co.id tidak diperkenankan menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Wartawan tidak diperkenankan menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Kerja sama komersial perusahaan harus dipisahkan secara jelas dari keputusan editorial.
7. Menghormati Privasi
BeritaHarian.co.id menghormati kehidupan pribadi narasumber dan masyarakat, kecuali terdapat kepentingan publik yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
8. Tidak Diskriminatif
Pemberitaan tidak boleh didasarkan pada prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang maupun kelompok berdasarkan identitas dan latar belakangnya.
BeritaHarian.co.id menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia.
9. Menghormati Hak Jawab
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan sesuai mekanisme jurnalistik.
BeritaHarian.co.id menghormati dan melayani hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Koreksi Kesalahan
Apabila ditemukan kekeliruan dalam produk jurnalistik, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat secara proporsional dan transparan.
Kecepatan publikasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan informasi yang telah diketahui keliru tetap beredar tanpa perbaikan.
Tanggung Jawab Redaksi
Penilaian akhir mengenai pelaksanaan prinsip jurnalistik berada dalam mekanisme redaksi BeritaHarian.co.id dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan ketentuan Dewan Pers yang relevan.
Seluruh wartawan, editor, redaktur, kontributor, serta pihak yang menghasilkan produk jurnalistik untuk BeritaHarian.co.id wajib memahami dan menjalankan prinsip-prinsip tersebut.
BeritaHarian.co.id
Kabar Hari Ini, untuk Indonesia.





