Diduga Lakukan Pengancaman dan Perusakan, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi

Oct 14, 2025 - 13:13
Oct 14, 2025 - 13:24
 0
Diduga Lakukan Pengancaman dan Perusakan, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Farhan resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, berinisial WO, bersama istrinya YI, ke Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan perusakan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/811/X/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika, menyampaikan bahwa aduannya dibuat berdasarkan Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang ancaman kekerasan dan perusakan barang.

Menurut Afriadi, insiden bermula pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB di kediaman ayah Farhan di Perumahan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Saat itu, WO — yang juga menjabat Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad — datang ke lokasi dan diduga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas rumah serta mengancam Farhan dengan sebilah pisau berwarna putih.

“Dalam kejadian itu, WO sempat menyebut bahwa istri dan anaknya akan segera datang dan ia tidak bisa menghentikannya. Tak lama kemudian, istrinya YI tiba dan melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami,” ujar Afriadi, Selasa (14/10/2025).

Keributan pun sempat memicu kepanikan di dalam rumah. Atika, kakak Farhan, melihat adik bungsunya, Farras, menangis ketakutan hingga harus diamankan agar tidak mengalami trauma.

Sementara itu, ayah Farhan disebut sempat pingsan akibat syok menyaksikan peristiwa tersebut. YI diduga melanjutkan aksinya dengan memukul dan menendang Farhan, disertai ancaman.

“WO juga terlibat secara langsung memukul korban. Seluruh kejadian telah kami tuangkan dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Afriadi.

Ia meminta agar Kapolresta Pekanbaru menindaklanjuti kasus ini secara transparan, mengingat salah satu terlapor merupakan pejabat publik.

“Hukum tidak boleh pandang bulu. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, WO belum memberikan tanggapan resmi dan menyatakan akan menyampaikan klarifikasi pada waktunya.***

Sumber : Cakaplah.com