Disana Lagi Gencarnya Modernisasi Infrastruktur, Inilah Pekanbaru ! Masih Sibuk Urusi Regulasi RT dan RW

Dec 19, 2025 - 19:30
Dec 19, 2025 - 21:39
 0
Disana Lagi Gencarnya Modernisasi Infrastruktur, Inilah Pekanbaru ! Masih Sibuk Urusi Regulasi RT dan RW
Foto Dok Istimewa (Rezky FM)

Beritaharian.co.id, Citizen - Di Zaman sudah sewajarkan memikirkan inovasi seperti moderenisasi infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan peningkatan sumber daya manusia, mengapa ? karena persaingan individu maupun kelompok sudah menjadi tren termasuk anak muda dan para si paruh baya berlomba-lomba mengejar sebuah pencapaian dan keberhasilan. 

Sekarang, ada yang beda, ini di Kota Pekanbaru ! kalau dilihat secara kasat mata mungkin masyarakat awam tidak akan memahami apa yang di lakukan oleh Walikota Agung Nugroho, SE, MM saat ini. 

Mari kita urai, soal Perda maupun Perwako tentang Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan (RW) kini menuai polemik, berdasarkan  Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Secara dasar, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Justru Perwako ini hadir untuk memperjelas dan menegaskan pelaksanaan aturan yang sudah ada. Namun, soal Perda dan Perwako ini seharusnya tak menjadi hal yang pantas di bahas hingga timbulnya asumsi negatif masyarakat. 

Pada BAB V Pasal 12 

(1) Pemilihan Ketua RT atau RW dilakukan tanpa  pemungutan suara  dan  dilaksanakan melalui  musyawarah mufakat warga di lingkungan masingmasing. (2) Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) bertujuan untuk menetapkan Ketua RT dan RW  berdasarkan kesepakatan bersama warga. (3) Musyawarah harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, dengan ketentuan apabila  pada musyawarah pertama tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, maka dilaksanakan musyawarah kedua dan apabila pada musyawarah kedua tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per  tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, maka dilakukan  proses pemungutan suara secara langsung pada saat  itu juga.

(4) Musyawarah  pemilihan  dipimpin oleh Panitia  Pemilihan. (5) Apabila dalam musyawarah telah tercapai kesepakatan, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua RT/RW  terpilih.

(6) Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara  Pemilihan Secara Musyawarah Mufakat, yang  ditandatangani oleh: a. ketua panitia pemilihan; b. tokoh masyarakat; c. Lurah dan Ketua RW atau petugas yang ditunjuk;

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  disampaikan kepada Camat melalui Lurah untuk  diterbitkan Keputusan Pengangkatan Ketua RT/RW.

Di Perwako terbitan Agung Nugroho itu, bahwa tahapan fit and proper test yang menuai sorotan sebagian pihak, pada dasarnya merupakan persyaratan tambahan untuk menilai integritas, moral, dan kelayakan calon RT/RW sebelum dipilih oleh warga.

Kemudian, prinsip Musyawarah dan mufakat tetap menjadi ruh utama dalam pemilihan RT dan RW. Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka pemungutan suara merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam praktik demokrasi.

Saya juga telah berkoordinasi dan ingin memahami soal Perwako terbitan Agung Nugroho dengan Praktisi Dan Pengamat Sosial Rinaldi Sutantati, S.Sos SH. Ia juga telah menerbitkan Surat Keberatan.

Dalam isi Surat itu dimuat bahwa "Memberikan kepastian hukum dengan cara menerbitkan Perwako Pekanbaru baru yang isinya mencabut pasal 16 Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 serta menegaskan memberlakukan kembali Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18.a Tahun 2008 Tentang
Pedoman Pemilihan, Pengangkatan Dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Walikота Реkanbaru, dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 152 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikота Реkanbaru Nomor 18.a Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan Dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, hingga selesainya penyelarasan agar tidak terjadi konflik normatif di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga seluruh ketentuan pasal-pasal yang terkandung 
dalam Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 dicabut atau diselaraskan,"

Saat ini, kalau dilihat, ada peranan lain dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002, tapi ya sudahlah, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho  tentu harus menyusun dari awal, strateginya, dan  mobilisasinya.

"Tapi tenang Pak Walikota Agung Nugroho, jangan terburu-buru masih lama sekali pak, saya Rezky FM salah satu pengurus Pemuda dan aktif di kegiatan RW maupun Kelurahan sudah mendengar desas-desus, dan isu miring dalam rangka persiapan akan datang, di lingkungan saya isinya orang Pak Walikota Agung Nugroho".

Sebagai masyarakat, Pemko Pekanbaru harusnya berfokus pada program kerakyatan, seperti penataan lingkungan, dan penanganan banjir. 

"Coba kita lihat keatas sedikit, perhatikan Kabel Fiber Optik, Kusut-Masai, tiang-tiang besi jaringan provider internet tak beraturan, masih banyak lagi, yang harus dibenahi, yang paling penting bapak harus perhatikan rakyat pinggiran, kawasan bawah, ekonominya perlu ditingkatkan, kalaukan RT-RW isinya orang Pak Agung, saya yakin laporan keatas pasti ABS (Asal Bapak Senang)".

"Menurut saya Perwako RT-RW itu tak perlu bapak pusingkan, jangan dibuat ribet, Perda-Perda tentang masyarakat jangan di obok-obok, masih banyak hal lain menjadi skala prioritas, Pak Agung juga perlu evaluasi para bawahan bapak, Camat, Lurah, Kepala Dinas, dan instansi lainnya".

Kalau saya Insha Allah, sudah paham Pak Agung, yang perlu bapak gesa ialah pembangunan instalasi air dalam mencegah banjir, drainase-drainase perlu di perbarui, kemudian bantuan-bantuan rumah rakyat untuk masyarakat miskin ekstrim harus tersentuh. 

Disisi lain, saya acukan jempol dan angkat topi untuk bapak soal perbaikan jalan dan pengelolaan sampah, LPS dinilai cukup oke, jalan yang di aspal ulang juga good. Tapi ingatkan pak kalau aliran air tidak di perbaiki, percuma ! umur jalan tidak akan panjang.

Dan saya mungkin tidak mengikuti semua program Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru  Markarius , tapi ada saran saya. Bantulah anak yatim dan piatu pak ! kemudian para masyarakat yang kehidupan di bawah.

"Kalau di perhatikan ada program bapak, Nikah Massal Gratis itu belum tepat saat ini, percuma kalau hanya dijadikan untuk mendapat Rekor dan Personal Branding. Masyarakat tak butuh label rekor Muri pak, yang dibutuhkan adalah bagaimana bisa makan, anak bisa sekolah, dan hidup sedikit lebih sejahtera melalui program di masa pemerintah bapak.

Terakhir, janganlah dibuat regulasi RT-RW menjadi masalah (polemik) ditengah masyarakat, ambisi seseorang (calon) menjadi perpecahan. Kasihan pak warga bapak sudah hidup susah dan jangan dibuat semakin susah. 

Rezky FM