Diduga Tanpa Dasar Hukum, PB-LBMN Bongkar Pemotongan PPh 22 Petani Kelapa di Kuala Kampar

Dec 20, 2025 - 07:31
Dec 20, 2025 - 07:33
 0
Diduga Tanpa Dasar Hukum, PB-LBMN Bongkar Pemotongan PPh 22 Petani Kelapa di Kuala Kampar
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Pelalawan - Lembaga Panglima Bungsu Laskar Besar Melayu Nusantara (PB-LBMN)  mengungkapkan, praktik pemotongan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan pada setiap transaksi jual beli kelapa antara petani dan perusahaan Pancang. Pemotongan itu telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya kejelasan regulasi yang sah.

Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, Kecamatan Kuala Kampar memiliki sekitar 4.328 kepala keluarga. Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sebagai sumber penghasilan utama.

Pemotongan pajak sebesar 0,25 persen itu dinilai memberatkan petani. Terlebih, dilakukan secara rutin pada setiap transaksi penjualan hasil kebun yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.

Al-Amin selaku ketua PB-LBMN mengaku telah mengumpulkan berbagai bukti fisik. Bukti tersebut berupa kuitansi pembayaran yang secara jelas mencantumkan potongan PPh Pasal 22 dalam setiap transaksi jual beli kelapa.

Menurut Amin , keberadaan kuitansi tersebut menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan secara sistematis. Praktik ini juga dinilai berlangsung lama tanpa adanya transparansi maupun penjelasan resmi kepada petani.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada petani terkait dasar hukum pemungutan pajak tersebut. Akibatnya, masyarakat hanya menerima potongan tanpa mengetahui keabsahannya.

Mediasi Difasilitasi Kecamatan, Tidak Ada Kepastian Hukum

Permasalahan ini sempat dibahas dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar. Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Muspika serta perwakilan perusahaan Pancang.

Dalam forum itu, PB-LBMN secara tegas mempertanyakan dasar hukum pemotongan PPh Pasal 22 yang dilakukan perusahaan. Pertanyaan tersebut diarahkan langsung kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Namun, pihak perusahaan Pancang tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Mereka juga tidak dapat menunjukkan regulasi atau aturan tertulis yang menjadi dasar pemotongan pajak tersebut.

Lebih lanjut, perusahaan juga tidak dapat memperlihatkan Surat Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan.

PB-LBMN menilai ketiadaan surat penunjukan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan selama ini tidak sah secara hukum. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Situasi forum mediasi semakin memanas ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa PB-LBMN dipersilakan menempuh jalur somasi. Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya dasar hukum yang dimiliki perusahaan.

Ketua PB-LBMN: Petani Dirugikan Selama Bertahun-Tahun

Ketua PB-LBMN, Al Amin, menegaskan bahwa praktik pemotongan tersebut telah merugikan petani secara kolektif. Menurutnya, ribuan petani kelapa di Kuala Kampar menjadi korban pemotongan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Selama hampir tiga tahun masyarakat Kuala Kampar dipotong hasil jerih payahnya tanpa kejelasan dasar hukum,” ujar Al Amin dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa PB-LBMN tidak menolak kewajiban pajak. Namun, organisasi tersebut menolak keras pemotongan yang dilakukan secara tidak sah dan tanpa transparansi.

“Kami tidak menolak pajak, tetapi kami menolak pemotongan yang tidak sah, tidak transparan, dan tidak memiliki surat penunjukan dari otoritas pajak,” tegasnya.

Al Amin menyebut ribuan petani Melayu di Kuala Kampar telah dirugikan. PB-LBMN, kata dia, akan berada di garis terdepan untuk membela hak-hak masyarakat.

Kuasa Hukum PB-LBMN: Berpotensi Pelanggaran Hukum Serius

Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele. Ia menilai tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum.

“Pemotongan PPh tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana,” kata Ifriandi.

Menurutnya, praktik tersebut semakin serius karena dilakukan hampir tiga tahun. Jumlah korban pun bukan individu, melainkan ribuan petani yang menggantungkan hidup dari hasil kebun kelapa.

Ifriandi menegaskan, ketika diminta menunjukkan dasar hukum, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun. Hal itu dinilai sebagai masalah besar yang tidak bisa diabaikan.

Ia menambahkan, ketidakhadiran Surat Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 menjadi titik krusial dalam kasus ini. Tanpa surat tersebut, pemungutan pajak dianggap tidak memiliki legitimasi hukum.

Langkah Tegas PB-LBMN

PB-LBMN memastikan akan menempuh langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Organisasi tersebut tidak ingin kerugian petani terus berlanjut.

Beberapa langkah yang akan diambil PB-LBMN antara lain mengirimkan somasi resmi kepada perusahaan Pancang. Somasi ini bertujuan meminta pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, PB-LBMN juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini diharapkan membuka kejelasan status pemotongan pajak tersebut.

PB-LBMN juga mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan tata niaga hasil perkebunan kelapa. Penertiban ini dinilai penting agar petani tidak kembali dirugikan.

Jika diperlukan, PB-LBMN menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut akan diambil demi melindungi kepentingan petani secara kolektif.

PB-LBMN Imbau Petani Tetap Kompak

PB-LBMN mengajak masyarakat Kuala Kampar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Organisasi tersebut meminta petani menyimpan setiap bukti pemotongan yang diterima.

Petani juga diimbau tidak takut melapor apabila merasa dirugikan. PB-LBMN berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara terukur dan terbuka.

Selain itu, masyarakat diminta tetap kompak dan mengikuti arahan hukum yang diberikan. Kekompakan dinilai menjadi kunci dalam memperjuangkan hak petani.

PB-LBMN menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan langkah moral dan hukum. Tujuannya memastikan tidak ada lagi pihak yang merugikan masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.***red/rfm

Rezky FM