Gerakkan Anti Maksiat Padang Lawas Berhasip Menggelar Dialog Publik “Rakyat Bersuara” 

Jun 23, 2025 - 16:15
 0
Gerakkan Anti Maksiat Padang Lawas Berhasip Menggelar Dialog Publik “Rakyat Bersuara” 

Beritaharian.co.id, Padang Lawas  — Dalam sebuah dialog publik bertajuk "Rakyat Bersuara", sejumlah tokoh, akademisi, mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan perwakilan desa berkumpul melalui *zoom* untuk mendiskusikan strategi pengelolaan serta pengawasan dana desa yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 Fokus utama diskusi juga tertuju pada efektivitas bimbingan teknis (bimtek) yang selama ini digadang-gadang sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur desa.

Namun, suara mayoritas peserta dialog menunjukkan keprihatinan: bimtek dinilai tidak efektif dalam menjawab kebutuhan nyata pembangunan desa.

Bimtek Dinilai Tidak Efektif, Sarat Pemborosan Anggaran Beberapa narasumber mengkritisi pelaksanaan bimtek yang kerap hanya bersifat seremonial, tanpa muatan substantif.

Banyak kegiatan bimtek yang dilaksanakan jauh dari desa, bahkan di hotel-hotel berbintang, yang justru menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas atau kinerja aparatur desa.

“Bimtek hari ini lebih sering menjadi ajang jalan-jalan daripada transfer pengetahuan. Tidak ada instrumen evaluasi yang terukur. Ini pemborosan,” ujar M. amri hasibuan

Pandangan serupa disampaikan perwakilan mahasiswa antikorupsi yang menilai bahwa bimtek telah menjadi celah baru praktik KKN, di mana vendor penyelenggara seringkali merupakan pihak yang terafiliasi dengan elite tertentu, dan penganggarannya tidak transparan.

Perlu Audit Kelembagaan dan Penguatan Sanksi
Dari sudut pandang hukum, Ketua  Gerakan anti maksiat padang lawas menyebutkan dan menegaskan, bahwa pengawasan terhadap dana desa tidak cukup hanya berbasis internal.

“Pengawasan eksternal yang independen harus diperkuat. Pengelolaan dana publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa No. 8 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan bimtek dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat melalui UU Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.

Reformasi Total Sistem Bimtek dan Pengawasan Dana Desa Dialog publik ini menghasilkan beberapa poin rekomendasi strategis:

Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan bimtek desa secara nasional, termasuk audit anggaran dan dampaknya terhadap pembangunan desa.

Penghentian sementara bimtek yang tidak berbasis kebutuhan riil dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa.

Penguatan sistem pengawasan dana desa berbasis teknologi dan partisipatif, melalui sistem pelaporan terbuka berbasis digital.

Peningkatan peran aparat penegak hukum dan lembaga audit independen, termasuk BPKP dan Inspektorat Daerah, dalam menindak penyimpangan dana desa.

Dialog ini menjadi panggilan keras kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mereformasi tata kelola dana desa secara total, demi menjamin keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan pembangunan dari desa untuk Indonesia.

Dan berdasarkan inpres (instruksi presiden) nomor 1 tahun 2025 , tentang pembatasan seminar study banding terkait pengelolaan anggaran, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan desa. Untuk kemudian mengoptimalkan penyaluran anggaran yang lebih efisien. 

Dan seharusnya DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) kabupaten padang lawas terkhusus dari fraksi gerindra mampu mengambil sikap terhadap pengawasan dan pengelolaan ini.***red