Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Kurir Ditangkap
Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 30 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru, Ahad (24/11/2024). Dalam pengungkapan ini, dua orang kurir berinisial MY dan MD berhasil ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam ekspos yang digelar pada Selasa (26/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka terlihat sudah mengenakan baju tahanan.
"Sebanyak 30 kilogram sabu berhasil kami amankan. Dengan jumlah ini, diperkirakan sebanyak 300 ribu jiwa terselamatkan dari jerat narkotika," ungkap Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah. "Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika, bahkan di sudut-sudut kampung sekalipun. Saya sudah instruksikan jajaran untuk memberantas semua kampung narkoba di wilayah ini," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendapati adanya transaksi narkoba di sekitar parkir Hotel Grand Jatra. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan mobil milik tersangka yang ditinggalkan di lokasi.
"Setelah digeledah, ditemukan 30 bungkus besar berisi kristal sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil," jelas Kombes Anom.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menginap di kamar 953 hotel tersebut. Petugas segera bergerak dan mengamankan MY dan MD tanpa perlawanan berarti. Namun, salah satu tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka membawa sabu tersebut dari Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, untuk diedarkan di Pekanbaru," tambah Kombes Anom.