Di Hadapan DPRD Riau, Tim 17 Tunjukkan Bukti Penguasaan Lahan Oleh PT Inti Indosawit Subur

Aug 14, 2025 - 10:24
 0
Di Hadapan DPRD Riau, Tim 17 Tunjukkan Bukti Penguasaan Lahan Oleh PT Inti Indosawit Subur
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Tim 17 yang meliputi masyarakat Desa Lalang Kabung, Delik, dan Kelurahan Pangkalan Kerinci melaksanakan hearing bersama Komisi II DPRD Riau.

Hearing itu di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Hardi Chandra, Sekretaris Androy Ade Riandra, Anggota Soniwati dan Siti Aisyah.

Pada pembahasan persoalan masyarakat dan PT IIS itu, Tim 17 menunjukkan bukti-bukti penguasaan lahan oleh PT Inti Indosawit Subur.

Syamsultan, ketua Tim 17 menyampaikan  selaku masyarakat ia akan memperjuangkan haknya.

"Kami menduga PT IIS telah mendzolimi masyarakat, pasalnya bukti-bukti yang kami punya banyak yang janggal,"jelas Syamsultan, Kamis, (14/08/2025).

Dikatakan Syamsultan, persoalan  masyarakat ini sudah berlangsung lebih kurang 10 tahun. 

"Masalah ini sudah berlangsung berpuluh tahun, mulai dari Pemda Pelalawan, DPRD Pelalawan hingga DPRD Riau jadi tempat mengadu, tapi tak kunjung selesai,"katanya.

Anehnya, ungkap Syamsultan setelah di lakukan perpanjangan HGU PT IIS oleh BPN/ATR, konflik masyarakat belum terselesaikan.

"HGU PT IIS sudah diperpanjang, padahal masalah ini masih ada, ini jadi pertanyaan ? banyak keganjalan, BPN Pelalawan di duga kongkalikong dengan PT IIS, " ungkapnya.

Parahnya, sebut Syamsultan dari keterangan BPN Pelalawan bahwa pihak masyarakat telah mengikuti rapat Panitia B yang di fasilitasi oleh Pemda Pelalawan.

"Kami tidak ada mengikuti rapat Panitia B pada saat itu, Tim 17 menegaskan ada apa dengan BPN Pelalawan ?  ini sangat mendzolimi masyarakat,"sebutnya.

Lanjut Syamsultan, pada rapat Panitia B itu, informasi dari BPN Pelalawan bahwa dua Kepala Desa ikut menandatangi.

"Itu semua bohong, Dua Kepala Desa itu tidak ada tanda tangan, ini kan aneh, padahal saat itu mereka tidak diundang, persoalan ini banyak yang ditutup-tutupi, banyak kebohongan,"lanjutnya.

Dikatakan Syamsultan, BPN Pelalawan menganggap persoalan masyarakat dengan PT IIS sudah selesai.

"Padahal kami tidak pernah di undang rapat, dimintai keterangan pun tidak ada, turun kelapanganpun tidak pernah di beritahukan, kami menduga pihak BPN telah membuat laporan sepihak, 

Ketika ditanya soal kelengkapan data-data, Syamsultan menyatakan sudah lengkap.

"Inshallah sudah lengkap, sekian tahun kami persiapkan semuanya, salah satunya perjanjian dan surat kuasa antara masyarakat dengan PT IIS, bahkan penerima kuasa sudah meninggal dunia," ujarnya.

Pada perjanjian itu, sebut Syamsultan setiap masyarakat menerima  Kebun Sawit seluas 2 hektar yang siap panen.

"Dari luas lebih kurang 10.000 Ha setiap masyarakat di sekitar PT IIS menerima kebun sawit seluas 2 Ha, jika berlebih maka akan dijadikan kebun desa, tapi nyatanya masih banyak yang belum dapat,"sebutnya.

Berdasarkan itu, Syamsultan menilai PT IIS telah mengingkari perjanjian yang telah dibuat.

"PT IIS telah mengingkari perjanjian, kami selaku masyarakat sangat di dzolimi, dan kami menduga BPN Pelalawan juga berpihak kepada perusahaan,"imbuhnya.

Sebelumnya, kepala BPN Pelalawan Umar Fathoni menyatakan bahwa semua prosedur yang di lakukan sudah sesuai.

"BPN sudah memenuhi semua prosedur, dokumen kami lengkap, bahkan sudah menghadiri rapat Panitia B pada saat itu,"jelasnya.

Sebut Umar Fathoni lagi, terkait tudingan BPN Pelalawan melakukan kongkalikong dengan PT IIS, secara tegas ia membantah.

"BPN tidak ada kongkalikong, secara tegas tuduhan itu tidak benar, kami siap menunjukkan semua dokumen-dokumen yang BPN miliki agar tidak ada prasangka buruk dari masyarakat, harapan kami persoalan ini cepat selesai dan masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya,"tutupnya.***red/rfm