Dugaan Pencabulan Oleh Eks Kabid PPA SR,  1 Tahun Berjalan Di Tempat, Pelapor Keluhkan Proses Hukum Di Polda Riau

Jan 13, 2026 - 19:41
 0
Dugaan Pencabulan Oleh Eks Kabid PPA SR,  1 Tahun Berjalan Di Tempat, Pelapor Keluhkan Proses Hukum Di Polda Riau
Henni Yani Purba (Tengah) Ketika Di Wawancarai

Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Henni Yani Purba ke Polda Riau sejak 8 November 2024 terhadap SR (59), mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan satu tahun, berdampak pada trauma mendalam yang dialami korban CD, siswi kelas XII SMA saat kejadian.

Kasus dugaan pencabulan anak di Pekanbaru ini dilaporkan Henni Yani Purba yang merupakan tante korban sekaligus keluarga dekat.

Terlapor SR diketahui merupakan mantan suami pelapor dan paman korban sendiri. Hingga Januari 2026, keluarga mengeluhkan lambannya proses hukum di Polda Riau.

Henni Yani Purba menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang dinilainya berjalan di tempat. Ia menegaskan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum sama sekali.

“Laporan ini menyoal dugaan perbuatan bejat SR (59). Ia mantan suami saya dan diduga mencabuli keponakkannya sendiri. Saat kejadian, korban masih duduk di kelas XII SMA. Saya sangat menyayangkan, setahun berlalu belum ada tindakan apa pun dari Polda Riau,” kata Henni kepada wartawan, Selasa (13/01/2026).

Menurut Henni, kasus dugaan pencabulan anak seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganan yang lambat dinilai dapat memperparah kondisi psikologis korban.

Henni menuturkan bahwa korban CD mengalami tekanan mental berat dan trauma berkepanjangan akibat peristiwa tersebut. Sebagai perempuan, Henni mengaku memahami beban psikis yang harus ditanggung korban.

“Kami sangat mengeluhkan proses hukum yang berjalan lambat. Bertahun-tahun tidak ada kejelasan, sementara terduga pelaku masih bebas menghirup udara luar,” ujarnya.

Henni mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari pihak rekanan penyidik Polda Riau, penanganan perkara disebut terkendala oleh mutasi jabatan internal di lingkungan kepolisian.

“Katanya ada mutasi jabatan, seperti Wasidik dan lainnya, sehingga proses hukum terkendala. Tapi yang menjadi kejanggalan, mengapa sampai bertahun-tahun? Ini menunjukkan Polda Riau tidak serius dan terkesan melalaikan laporan kami,” ungkap Henni.

Diungkapkan Henni, Kasus dugaan pencabulan ini tercatat dalam laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporan tersebut, SR disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Henni menegaskan, pihak keluarga mendesak penyidik Polda Riau segera memeriksa terlapor SR. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saya meminta Polda Riau segera memproses hukum dugaan pencabulan ini. Penyidik harus memeriksa SR, dan jika terbukti, segera tetapkan sebagai tersangka serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Henni juga menyampaikan akan melayangkan protes keras apabila tidak ada langkah konkret dari Polda Riau dalam waktu dekat. Ia bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi protes secara terbuka.

“Jika tidak ada tindakan dari Polda Riau, saya akan melakukan aksi protes. Jika memungkinkan, akan saya suarakan langsung di depan Gedung Polda Riau,” katanya.

Lebih lanjut, Henni mengungkapkan kondisi korban CD yang memprihatinkan. Akibat tekanan mental yang berat, korban sempat berupaya mengakhiri hidupnya.

“Korban sempat mencoba mengakhiri hidup karena tidak kuat menanggung beban mental,” ungkap Henni.

Saat ini, korban CD telah dipindahkan ke Jambi untuk mendapatkan pemulihan serta pendampingan psikologis secara intensif. Keluarga berharap langkah ini dapat membantu pemulihan kondisi mental korban.

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, agar memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan anak ini. Mereka berharap penanganan perkara dipercepat agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.

Selanjutnya, setelah dikonfirmasi dari Pihak Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol. Anom Karibianto, S.I.K tidak memberikan jawaban hingga berita ini muat.***red/tim