Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU SM Amin Kode 14-282.683 diduga milik pejabat Riau 

Nov 27, 2024 - 11:08
 0
Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU SM Amin Kode 14-282.683 diduga milik pejabat Riau 

Beritaharian.co.id, Pekanbaru, 27 November 2024 – Gusti Pardamean, Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar, mengungkap dugaan praktik ilegal dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga terjadi di SPBU SM Amin dengan kode 14-282.683.

Gusti menyoroti dugaan penyelewengan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Gusti, modus yang digunakan pihak SPBU adalah dengan mengisi BBM subsidi ke tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam skala besar. Mobil tersebut diduga menggunakan barcode atau identitas kendaraan yang berbeda-beda, meskipun kendaraan yang digunakan tetap sama. Identitas kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau kendaraan umum ini kemudian dipakai untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar, yang diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Kami menduga ada kerja sama antara pihak SPBU dan jaringan mafia minyak untuk melakukan penyelewengan ini guna meraup keuntungan besar. Praktik ini jelas melanggar aturan hukum, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Gusti.

Selain itu, Gusti juga mengungkapkan SPBU tersebut juga diduga milik Politisi Riau berinisial IH, pihaknya menduga dugaan penjualan minyak subsidi solar ke mafia minyak atas dasar persetujuan IH tersebut.

“Disini juga kami sampaikan bahwa SPBU itu juga diduga milik seorang partai politik,oleh karena itu dugaan praktik ilegal yang dilakukan SPBU SM Amin ini diduga juga atas persetujuan dari pemiliknya juga,” bebernya.

Atas dasar temuan tersebut, Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas):

1. Melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap seluruh kegiatan di SPBU SM Amin kode 14-282.683 untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar.

2. Memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

3. Mengawasi secara langsung distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

4. Mencabut izin operasional SPBU jika terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi, karena praktik tersebut telah merugikan masyarakat luas dan merampas hak mereka.

“Kami mendesak BPH Migas untuk bertindak cepat dan tegas. Penyelewengan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan sosial yang merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujar Gusti.

Ia menambahkan bahwa pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi harus dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi agar hak-hak mereka terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik SPBU SM Amin kode 14-282.683 belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, mahasiswa STAI Al Azhar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan masyarakat.