Ditreskrimum Polda Riau Terima Novum Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak
Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengonfirmasi telah menerima bukti baru (novum) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Novum tersebut diserahkan oleh Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner pada Selasa (19/11/2024).
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika, membenarkan adanya penerimaan novum tersebut. “Benar, ada kami terima,” ujarnya pada Senin (2/12/2024). Namun, ia menegaskan bahwa laporan Aduan Masyarakat (Dumas) itu tidak serta-merta dapat dibuka kembali.
“Ada beberapa tahapan yang harus dijalankan untuk membuka kembali kasus ini. Nanti kita akan undang pihak Kuasa Hukum LSM Perkara untuk memberikan klarifikasi terkait novum tersebut. Kemungkinannya minggu depan,” jelas Kompol Dani.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah bukti tersebut benar-benar baru atau sudah dimiliki oleh penyidik sebelumnya. “Kalau bukti itu sudah ada di data penyidik, tentu kasus tidak bisa dibuka kembali. Namun, jika bukti itu memang baru, keputusan akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara,” tambahnya.
Kompol Dani juga memastikan bahwa jika kasus ini dibuka kembali, pihaknya akan memanggil Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, untuk dimintai keterangan. “Ya, pasti kita minta keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring, berharap Polda Riau dapat segera memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Menurutnya, bukti-bukti dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Kopertis Jawa Barat telah diserahkan kepada penyidik, yang diyakini menunjukkan bahwa gelar sarjana ekonomi (SE) yang digunakan oleh Indra Gunawan tidak sah.
“Kami yakin, di bawah kepemimpinan Kapolda sekarang, kasus ini bisa ditangani secara terang benderang. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan gelar yang bukan haknya,” ujar Rupina.
Kasus ini mencuat setelah laporan awal LSM Perkara pada tahun 2021 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak. Dengan adanya novum baru ini, publik berharap ada kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil.
Sumber Riauterkini.com