Dugaan Penggelapan Dan Korupsi Dana Bantuan PIP Di Riau, Mahasiswa : Segera Audit Dan Periksa Kadis Pendidikan Riau
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk mencegah anak-anak putus sekolah dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan, Dana yang diterima dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Alih-alih untuk mensejahterakan siswa namun masih banyak terjadinya penyimpangan terhadap realisasi anggaran PIP kepada siswa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diungkap kan oleh Ketua Forum Mahasiswa Aktifis Peduli Bersatu Riau Riski Nanda, ia menyampaikan modus pihak sekolah akan memegang buku tabungan para penerima PIP dengan dalih pencairan dapat cepat di lakukan dengan sekali proses yaitu melalui pihak sekolah tanpa melibatkan orang tua/wali murid.
"Baru-baru ini di Pekanbaru, yang mana orang tua atau wali murid mempertanyakan kepada pihak sekolah atas penahanan buku tabungan anaknya yang dilakukan oleh pihak sekolah, kemudian dengan mempertanyakan atas dasar penahanan itu wali murid keberatan, yang mana biasanya buku tabungan di pegang langsung oleh siswa, namun sebaliknya pihak sekolah berdalih sudah ketentuan dari sekolah yang memegang buku tabungan," jelas Riski Nanda, Jum'at (13/12/2024).
Dikatakan Riski, Dugaan itu mencuat dan mendapat perhatian khusus di kalangan mahasiswa yang mulai geram dengan adanya tindakan penyelewengan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini dengan modus sudah menjadi aturan dari pihak sekolah.
Merujuk pada Persesjen No 20 tahun 2023 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar (PIP) Pendidikan dasar pendidikan menengah hal 20 poin B melakukan pemotongan dan atau mengambil dana PIP yang diterima oleh penerima.
Selanjutnya poin C menyimpan atau mengambil buku tabungan simpel dan kartu debit atm penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik dan orang tua/wali murid penerima PIP dan poin D melakukan tindakan lain yang melanggar undang-undang dan berdampak merugikan penerima PIP atau menimbulkan kerugian negara.
"Atas dasar aturan itu kami sangat geram dan mempertanyakan kinerja dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Panitia Penyaluran Dana Program PIP, tidak menutup kemungkinan kami menduga adanya indikasi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersistematis yang di lakukan oleh oknum-oknum pejabat Disdik yang mana melalui sekolah SMA sederajat se Provinsi Riau,"katanya.
Lanjut Riski atas dugaan itu, mengatasnamakan Forum Mahasiswa Aktifis Bersatu Peduli Riau akan melakukan unjuk rasa pada Senin, 16 Desember 2024 di depan Kejati Riau.
"Kami akan melakukan aksi dengan tuntuntan meminta Kejati Riau untuk turun mengusut tuntas atas dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersistematis yang di lakukan oleh Kadisdik Provinsi Riau dan Panitia Penyaluran Dana program PIP Riau serta seluruh kepala sekolah SMA sederajat," pungkasnya.***red/rfm