Hutan Lindung Digasak Tanpa Ampun di Nongsa: Perusahaan Hantu Beroperasi Dekat Markas Polda, Negara Diam?
Beritaharian.co.id, Batam – Puluhan hektare hutan lindung di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, dibabat hidup-hidup. Tanahnya dikoyak dengan buldoser, pepohonan dijagal tanpa belas kasihan, dan ekosistem dihancurkan secara brutal oleh aktivitas cut and fill ilegal yang tak hanya merusak alam—tetapi juga menampar wajah penegakan hukum di negeri ini.
Ironis sekaligus memuakkan, lokasi kejahatan lingkungan ini hanya berjarak beberapa kilometer dari Markas Polda Kepulauan Riau. Namun, hingga kini, tak ada satu pun aparat atau institusi yang menunjukkan keberanian untuk menindak.
Lebih dari itu, pelaku penghancuran hutan ini seperti hantu tak berwajah: tanpa papan proyek, tanpa izin, tanpa identitas, namun punya cukup kuasa dan perlindungan untuk mengoperasikan alat berat siang malam tanpa gangguan.
“Saya cuma kerja harian. Siapa bosnya saya nggak tahu. Disuruh urus tanah saja,” ucap Romi, salah satu pekerja yang ditemui tim Investigasi.News, nyaris tanpa rasa bersalah meski berdiri di atas tanah yang baru saja dijarah.
Ketika ditelusuri lebih dalam, yang ditemui hanyalah jawaban membingungkan dan pengalihan tanggung jawab. Darman dari Ditpam BP Batam hanya mengangkat bahu:
“Langsung ke BP Batam saja, Bang,” ujarnya singkat, seolah tak tahu, tak mau tahu, atau pura-pura bodoh
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lajaidi juga belum bisa memberi kepastian status kawasan.
“Kami akan cek dulu…,” katanya, dengan nada datar yang tak menyiratkan urgensi apa pun.
Sementara birokrasi dan aparat terjebak dalam ketidakpastian dan sikap pura-pura buta, alam sedang sekarat.
Kolam ikan milik warga rusak. Aliran air tercemar. Hasil panen gagal. Kehidupan masyarakat porak poranda akibat kerakusan segelintir manusia yang memperlakukan hutan layaknya properti pribadi.
“Ini bukan cuma pelanggaran. Ini pembantaian terhadap lingkungan dan pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Komari, Ketua LSM yang ikut menginvestigasi kasus ini.
Komari tak main-main. Ia menyebut sedikitnya tiga undang-undang negara dihantam habis oleh aksi biadab ini:
Undang-Undang Kehutanan,
Undang-Undang Penataan Ruang,
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kejahatan ini terjadi beberapa kilometer dari markas aparat hukum. Kalau ini tidak disebut pembiaran sistemik, lalu apa?” kecamnya.
Lebih tajam lagi, Komari menyebut para pelaku ini sebagai “predator lingkungan berdasi”, yang bersembunyi di balik dokumen siluman dan jaring mafia lahan.
“Kami tak akan tinggal diam. Ini harus dibawa ke pusat. Kami akan libatkan tim advokasi nasional untuk mengejar pelaku sampai ke liang tikus terakhir tempat mereka bersembunyi,” ujarnya garang.
Sampai berita ini diterbitkan, BP Batam dan Pemko Batam masih diam seribu bahasa.
Jika negara terus diam, jika aparat terus tunduk pada pengusaha rakus, maka akan tiba saatnya rakyat sendiri yang bangkit melawan.
Kerusakan hutan hari ini adalah awal dari bencana besar esok hari. Dan jika para pelaku tak segera diseret ke pengadilan, maka publik berhak menyimpulkan: negara ini telah dikalahkan oleh perusahaan hantu.
Kami akan terus menggali. Kami akan terus mengejar. Hutan bukan warisan mafia tanah. Alam bukan ladang bisnis para perusak. Ingat itu !***
Hawati