Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN ke Kejaksaan
Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua tersangka berinisial RH dan Re diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengungkapkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah memberikan fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Nasriadi pada Selasa (17/12/2024)
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran KUR tersebut berlangsung sejak Januari 2019 hingga Maret 2020, dan akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Barang bukti yang kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau berupa sejumlah dokumen penting yang memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka," tambah Nasriadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Nasriadi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi tindakan yang merugikan negara, dan penyaluran KUR dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya.