100 Triliun ?  Kebocoran Tata Kelola Sawit Riau, Lebih Kurang 2 Juta Ha Dalam Kawasan Hutan

Nov 9, 2024 - 06:31
Nov 9, 2024 - 06:40
 0
100 Triliun ?  Kebocoran Tata Kelola Sawit Riau, Lebih Kurang 2 Juta Ha Dalam Kawasan Hutan
Foto Dok Istimewa ( Forest Digest)

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Dinamika desentralisasi setelah era tahun 1998, meninggalkan problematika penggerusan terhadap kawasan hutan oleh kebun sawit ilegal yang terbangun di dalam kawasan hutan.

Pada masa ini, banyak terbit izin lokasi kebun yang mengabaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Bahkan daerah kabupaten, berkesempatan menerbitkan izin usaha perkebunan untuk korporasi di dalam kawasan hutan dengan tanpa beralaskan hak guna usaha (status hak kepemilikan).

Hal  itu diterangkan Ir D Navser,  Dalam implementasi Rencana Tata Ruang, problematika kebun sawit ilegal juga berdampak terhadap RTRW Provinsi Riau yang mengalami “tanpa kepastian” dalam rentang waktu tahun 2009 - 2018 (± 9 tahun).

“Karena sejak era reformasi, Provinsi Riau hanya memiliki RTRW Tahun 1994-2009 dan RTRW Tahun 2018-2038. Selanjutnya berdasarkan data Studi Eyes on the Forest (koalisi LSM) per Agustus 2023, Provinsi Riau memiliki luasan kebun sawit ± 5,41 juta hektar yang mana sekitar 47% ( ± 2,52 juta hektar ) merupakan kebun sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar dari kebun sawit tersebut berada di Hutan Produksi (HPK/HPT) dan ± 8,6% berada di Hutan Lindung dan Hutan Konservasi,” terang Ir D Navser kepada Beritaharian.co.id, Sabtu ( 09/11/2024).

Diungkapkan Ir D Navser, Dalam rangka memperjuangkan hak negara, Kementerian Kehutanan dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah memberikan solusi meringankan kepada setiap orang ataupun korporasi Kebun Sawit ilegal tanpa sanksi pidana dengan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana ketentuan Pasal 110A dan 110B.

Kelompok Pasal 110 A Setiap orang ataupun korporasi pemilik kebun sawit ilegal yang termasuk dalam kategori kelompok Pasal 110A adalah :

“Pertama Yang memiliki perizinan berusaha (Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan) sebelum tanggal 2 November 2020. Yang mana berdasarkan Rencana Tata Ruang, izin lokasi kebun tersebut berada dalam zona arahan pengembangan perkebunan. Kedua Yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kehutanan paling lambat tanggal 2 November 2023,” ungkapnya.

Dijelaskan Ir D Navser dengan terpenuhinya persyaratan Pasal 110A, negara akan melepaskan kawasan hutan menjadi areal peruntukan lain dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk perkebunan sawit secara legal.

“Untuk pelepasan kawasan hutan Pasal 110A, negara hanya menagih hak berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) terhadap kayu yang pernah ada sebelumnya di lokasi kebun ilegal tersebut dengan ketentuan potensi tegakan rata-rata 25,7 m3/ha (Keputusan Menteri LHK No. SK.661/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2023).

Dikatakan Ir D Navser, secara ringkas, setiap orang ataupun korporasi kebun sawit ilegal hanya perlu membayar PNBP berupa PSDH dan DR sejumlah ± Rp. 5.800.000/ha untuk dapat “memiliki” lahan kawasan hutan tersebut. Cukup murah bukan ?

“Seandainya persyaratan di bidang kehutanan tersebut tidak dipenuhi sesuai rentang waktu ditetapkan, maka dikenakan denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha (UUCK No. 6 Tahun 2023 Pasal 110A ayat 2). Dalam konteks ini, status kawasan hutan tentunya tidak ada perubahan,” kata Ir D Navser.

Kemudian sebut Ir D Navser,  kelompok Pasal 110 B Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana ketentuan Pasal 110 A, maka masuk dalam kategori kelompok Pasal 110 B yang substantif ketentuannya yaitu :

• Kawasan hutan hanya dapat digunakan.

 • Setiap orang yang tanpa memliki perizinan di bidang kehutanan sebelum tanggal 2 November 2020 dari pemerintah pusat dan melakukan pelanggaran ; perkebunan di dalam kawasan hutan, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan di dalam kawasan hutan, membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan di dalam kawasan hutan, dikenai sanksi administratif :  

- Penghentian sementara kegiatan usaha

- Pembayaran denda administratif dan/atau  

- Paksaan pemerintah.

"Terhadap kebun sawit ilegal dalam kategori kelompok Pasal 110 B, pemerintah akan melakukan paksaan membayar denda administratif dengan formula : ‘ D (Denda) = L (luas tanaman) x J (jangka waktu) x TD (tarif denda),” sebutnya.

Kebocoran Hasil Tata Kelola Sawit 

Media online Tempo tanggal 15 Oktober 2024 memberitakan ; Kepala BPKP mengungkapkan kebocoran uang negara sebesar 300 triliun rupiah dari hasil tata kelola sawit.

Dari kajian Ir D Navser ,  Bagaimanakah gambaran Riau terkait persoalan ini ? Berawal dari data Studi Koalisi LSM per Agustus 2023 yang menyebutkan bahwa di Riau terdapat seluas ± 2,52 juta hektar kebun sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan, dan dengan asumsi (data riil belum dapat diperoleh) bahwa ;

-  Kebun sawit perorangan dengan kriteria luasan maksimum 5 ha, pembobotan 15%, sehingga proyeksi luasnya ± 378.000 ha (beda perlakuan “wong cilik”).

-  Kebun sawit perorangan dan korporasi dengan kriteria luasan di atas 5 ha, pembobotan 85%, sehingga proyeksi luasnya ± 2.142.000 ha.

 “Dengan proyeksi kebun sawit ilegal perorangan dan korporasi yang berada di dalam kawasan hutan Riau adalah seluas ± 2.142.000 ha. Yang mana sekitar 8,6%  (± 175.000 ha) merupakan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi,” terang Ir D Navser.

Sedangkan selebihnya atau seluas ± 1.967.000 ha adalah merupakan Hutan Produksi (HPK dan HPT). Ilustrasi PNBP terhadap kebun sawit ilegal di Riau :

 (Ilustrasi PNBP)

“Dari ilustrasi tersebut, kebocoran hasil tata kelola sawit sebagaimana disampaikan Kepala BPKP, apakah kemungkinan 1/3-nya berasal dari Riau ? Jawaban pastinya, wait and see...dari pemerintah”tutupnya.***red/rfm