Cerita Awal Tahun Tentang Tunda Bayar di Siak

Jan 4, 2025 - 03:17
 0
Cerita Awal Tahun Tentang Tunda Bayar di Siak

Beritaharian.co.id, Siak - Tahun 2024  ditutup dengan istilah Tahun Tunda Bayar! ini merupakan istilah yang sangat popular di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Honor, dan tentunya ini juga terkait dengan Rekanan yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Siak. 

Pertanyaannya Mengapa terjadi Tunda Bayar? bagi pengambilan keputusan, tentu menjawabnya dengan enteng sekali, bahwa ini terjadi bukan saja di Kabupaten Siak, dan hampir di seluruh Indonesia ini terjadi, dengan alasan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) belum tersalurkan ke daerah, khususnya Kabupaten Siak. 

Bahkan, hingga akhir tahun jika ditanyakan  tentang kapan pembayaran tersebut dapat dicairkan, selalu saja di iming-imingkan dengan bahasa “Sabar” bahkan sampai detik-detik pergantian tahun pun.  Pegawai Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus mempersiapkan administrasi pencairan keuangan tersebut, dengan harapan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pusat akan tersalurkan pada saat tersebut. Pemimpin/Kepala  OPD pun tidak dibenarkan cuti dan harus standby, mana tau tiba-tiba anggaran dari pusat turun seketika itu juga.

Istilah Tunda Bayar ini sebenarnya adalah merujuk pada kondisi dimana Pemerintah menunda kewajiban pembayarannya kepada Pihak Ketiga yaitu Rekanan atau kontraktor / konsultan, dengan kondisi situasi keuangan negara terkendala. Tapi anehnya di Kabupaten Siak dan ini pertama kalinya terjadi setelah 25 Tahun dimekarkan, Tunda Bayar bukan hanya kepada pihak ketiga tetapi tunda bayar juga terhadap kegiatan yang bersifat operasional, seperti kegiatan-kegiatan pembelian rutin untuk kebutuhan pemeliharaan yang kegiatannya telah dilakukan dan termasuk petugas honor kegiatan yang sudah bekerja sampai akhir tahun dan belum dibayarkan. Tragisnya lagi ada kegiatan yang Tahun 2023 yang tunda bayar, tidak dapat dibayarkan dan diluncurkan kembali di tahun 2025. 

Data yang diperoleh lagi, ada dana-dana yang berasal dari Pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Sawit yang anggarannya telah tersalurkan ternyata tidak dapat juga dibayarkan kepada rekanan atau kontraktor/konsultan disebabkan dan-dan tersebut telah dipakai dulu untuk keperluan kegiatan yang sangat prioritas, gak ngerti … kita kegiatan yang sangat prioritas dimaksud!

Terus apa sih dampaknya terhadap masyarakat? tentu permasalahan Tunda Bayar ini sangat berdampak kepada masyarakat. Dampak yang paling jelas adalah usaha-usaha kecil yang telah menalangi pembelian-pembelian yang sifatnya kegiatan-kegiatan rutin seperti kegiatan pemeliharaan akan terkendala cash flow (aliran) keuangannya karena umumnya usaha-usaha tersebut memiliki plafon hutang di bank, untuk menalangi pembelian tersebut dengan harapan nantinya mendapatkan keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut. 

Begitupula dengan rekanan kontraktor yang melaksanakan kegiatan proyek yang telah dilaksanakan dangan pekerjaan selesai 100 persen tapi belum mendapatkan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Siak.

Sementara untuk membiayai pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, umumnya mereka (kontraktor) mengambil plafon hutang di Bank. Tentu nya setiap kredit bank yang disalurkan akan berdampak terhadap bunga bank (bank interest) yang semakin lama waktunya tentunya akan semakin membengkak membayar bunganya, Pada gilirannya tentunya putaran ekonomi masyarakat akan terganggu, daya beli akan berkurang dan ekonomi kerakyatan juga tak berkembang. 

Berdasarkan data yang diperoleh memang di Provinsi Riau hampir semua Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengalami Tunda Bayar, dan selain itu hanya di Kepulauan Riau dan Jambi juga terjadi, akan tetapi yang penundaan bayar tersebut telah dilakukan persetujuannya terlebih dahulu dengan pihak ketiga, berbeda dengan Kabupaten Siak, bukan hanya pihak ketiga yang dilakukan pemberitahuan terhadap kondisi Devisit Anggaran, bahkan tenaga-tenaga honor pun tidak tau, berharap penutup tahun 2024 mendapatkan tunjangan untuk berjalan sama keluarga, tapi semuanya Penantian Harapan Palsu (PHP)

Dalam konteks Pemimpin Daerah, “the Leadership is ability to guide, manage and influence the groups or organizations toward achieving common goals” dimana seorang pemimpin harus mempunyai kemampuan untuk dapat mempengaruhi dan menata organiasasi untuk mencapai tujuan utama, yaitu berjalannya Pemerintahan Kabupaten Siak sesuai rencana. 

Melihat progress dan perkembangan keuangan daerah per triwulannya seharusnya Pemerintah Kabupaten Siak dapat mengambil langkah, melihat terseok-seoknya transfer dan aliran keuangan dari pusat dengan melakukan evaluasi terhadap anggaran yang telah di tetapkan melalui APBD 2024, jika melihat kondisi pendapatan daerah (termasuk DBH) lebih kecil dari belanja daerah (langsungdan tidak langsung) tentunya harus diambil keputusan, dengan melakukan rasionalisasi. Rasionalisasi dapat dilaksanakan dengan mengurangi target pelaksanaan pekerjaan ataupun mengevaluasi kegiatan yang semestinya tidak perlu dilaksanakan, dan dituangkan dalam APBD Perubahan (APBD-P), tapi kenyataannya terbalik, pada saat APBD Perubahan, justru anggaran bertambah dari APBD awal.

Permasalahan Tunda Bayar 2024 ini tentunya tidak hanya sampai disini saja dan ini tentu menjadi permasalahan baru yang akan timbul pro dan kontranya ketika nantinya terjadi penggantian Kepala Daerah, termasuk anggota legislative yang baru saja dilantik, semoga nantinya Pemerintah Kabupaten Siak harus betul-betul dapat mengemas dan menatanya kembali sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar, dan semoga permasalahan Tunda Bayar ini ada yang bertanggung jawab, Not Only Say be Patient !

Penulis: Ir. H. Irving Kahar Arifin, ME, Mantan Birokrat