Dugaan Praktek Persekongkolan Tender di ULP Kabupaten Bekasi
Beritaharian.co.id, Bekasi - Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit pemerintah yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa.
ULP bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana lokasinya dapat berupa unit yang berdiri sendiri atau menyatu dalam struktur organisasi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, yang dikelola oleh pegawai yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan perannya ,Unit ini dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang atau jasa.
Aktifis Anti Korupsi dan sekaligus Ketua Umum LSM NCC Parluhutan Sinaga mengatakan bahwa Persoalan di Pokja ULP Kabupaten Bekasi adanya dugaan praktek persekongkolan dalam pemenangan tender yang sudah dimulai ditahun 2020,namun tidak separah di tahun 2023, dimana Satu Perusahaan bisa Memenangkan 5 Paket sementara kalau mengacu kepada SKP ( Sisa kemampuan Paket) artinya dimana Perusahaan kecil tidak bisa memenangkan melebihi dari Satu paket bahkan di ULP kab bekasi ironis Perusahaan yang notabanen nya satu kantor bisa mengajukan Penawaran yang sama hal ini terjadi seolah -olah sudah diatur oleh team Pokja ULP itu sendiri.
"Ada beberapa Perusahaan dimenangkan berturut turut hampir setiap tahun dan memiliki paket lebih dari 1,2,3,4 hanya perusahaan itu itu saja,dan yang paling parah ditahun 2023 dimana di tahun 2023 hampir 97% SKP artinya Kalau dia perusahaan kecil itu ada ketentuannya",paparnya saat wawancara dikantor Pemda kabupaten bekasi ,pada kamis(2/10/2025).
Luhut juga menjelaskan dimana Ada perusahaan yang Notabane nya satu kantor 2 perusahaan tapi saya menduga perusahaan ini yang mengendalikan satu orang.
"Artinya di tahun 2023 hal inipun sudah terjadi perusahaan dengan Penawaran Tertinggi itulah yang menjadi pemenang sehingga terjadi pemborosan anggaran 20 miliar lebih bahkan satu perusahaan bisa memenangkan 5 Paket dalam satu Dinas ini tentunya adalah sebuah pelanggaran,"tegasnya.
Sebagai ketua Umum LSM NCC meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk bisa menginvestigasi kebenaran hal ini dan perlu diusut tuntas setuntasnya.
Menutup wawancara dengan awak media luhut berharap kepada pemerintah kab bekasi khususnya Kepada ULP agar bekerja sesuai dengan aturan ketentuan yg berlaku agar dapat memgevesiensikan anggaran semaksimal mungkin sehingga asas Praduga persengkokolan itu bisa dibantahkan.