Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Di Dakwa Terima Gratifikasi Rp1,2 Miliar

Apr 30, 2025 - 07:28
Apr 30, 2025 - 07:29
 0
Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Di Dakwa Terima Gratifikasi Rp1,2 Miliar

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Gratifikasi tersebut diterima secara bertahap antara Februari hingga November 2024, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Indra Putra Siregar.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

JPU Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto menyebut uang yang diterima Indra Pomi tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor.

Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dana itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan kewajiban Indra sebagai pejabat negara.

"Perbuatan terdakwa merupakan bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” ujar JPU.

JPU menjelaskan, Indra Pomi menerima uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru. Terbesar berasal Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru. Uang diserahkan melalui ajudan Sekda, Indra Putra Siregar.

"Dana itu diberikan tujuh kali, antara Februari hingga Agustus 2024, dengan total mencapai Rp1 miliar. Lokasi penyerahan bervariasi, mulai dari Toko Baju Martin, Kantor DPRD, hingga ruang kerja Sekda," jelas JPU.

Selain itu, Indra juga menerima dana dari beberapa kepala dinas lainnya yakni dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Zulhelmi Arifin sebesar Rp5 juta.

Indra Pomi juga menerima uang dari Kepala Bidang Perkim, Martin Manoluk sebesar Rp25 juta, dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan Rp10 juta, dari Kepala Satuan Polisi nPamong Praja (Satpol PP) Zulfahmi Adrian Rp5 juta dan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso Rp50 juta.

"Seluruh penerimaan tersebut berjumlah Rp1.215.000.000, dan tidak pernah dilaporkan dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas JPU.

JPU menyebut, perbuatan Indra Pomi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 12B dan 12C Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Indra Pomi diancam pidana berdasarkan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain gratifikasi, JPU juga mendakwa Indra Pomi bersama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBDP Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda.

Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.***red/ktp

Sumber : Cakaplah.com