GMPR Soroti Keberatan Mantan Direktur RSD Madani, Desak Ditreskrimsus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi
Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Riau (GMPR) menyoroti pengajuan keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, atas pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut pada akhir November 2024 lalu.
Ketua GMPR, Ali Jungjung Daulay, menilai langkah yang diambil Arnaldo tidak etis mengingat buruknya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSD Madani di bawah kepemimpinannya.
“Selama beliau menjabat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit Madani sangat menurun. Bahkan, pegawai internal rumah sakit sempat melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan beliau,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/1).
Ali mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam merespons pengajuan keberatan tersebut. Menurutnya, jika masyarakat dan pegawai internal sudah kehilangan kepercayaan, maka tidak ada alasan bagi Arnaldo untuk kembali diangkat sebagai direktur.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pemberhentian Arnaldo dari jabatan direktur dilakukan karena adanya pelanggaran berat, termasuk pelanggaran disiplin dan tata kelola rumah sakit yang buruk. Selain itu, Arnaldo juga telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani periode 2021-2024.
“Beliau diberhentikan karena pelanggaran berat, termasuk dugaan penyalahgunaan dana BLUD yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Kami mendesak agar kasus ini segera dituntaskan,” tegas Ali.
GMPR berharap agar Ditreskrimsus yang baru dapat melanjutkan penyelidikan secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan serta memastikan dana BLUD digunakan sesuai peruntukannya.
Diakhir pernyataan, Ali juga merespon terkait simpang siur pemberitaan yang berkembang mengenai Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Ia menekankan pentingnya sikap objektif dari Pemerintah Kota dan DPRD dalam menyikapi polemik yang terjadi.
Menurut Ali, dalam situasi seperti ini, semua pihak harus mengedepankan prinsip objektivitas dan menghindari sikap partisan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan menyeluruh agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Perlu dipotret secara komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.