Hati-hati, iPhone 16 Series Tidak Boleh Diperjualbelikan Di Indonesia
Beritaharian.co.id, Jakarta - iPhone 16 series tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Alasannya, iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Dilansir dari laman Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini.
Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang,"kata Febri, Senin, (28/11/2024).
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjual-belikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.***red/rfm