Imigrasi Dumai Amankan 26 WNA yang Diduga Hendak Menyeberang Ilegal ke Malaysia
Beritaharian.co.id, Dumai – Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai setelah diduga berupaya menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus. Para WNA tersebut terdiri dari 17 warga negara Myanmar dan sembilan warga negara Bangladesh.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal WNA di wilayah tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I, yang berhasil menemukan 24 WNA di pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Sementara itu, dua WNA lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, menjelaskan bahwa sembilan WNA asal Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. "Namun, mereka diduga hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia," ungkap Ricky dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Dumai pada Sabtu (7/12/2024).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra. Budi mengapresiasi keberhasilan pihak Imigrasi Dumai serta sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum.
"Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura sangat rentan terhadap praktik penyelundupan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi yang membantu kami bertindak cepat," ujar Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Budi menambahkan bahwa pihaknya akan memetakan jalur tikus yang kerap digunakan oleh para penyelundup dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Penangkapan ini menyoroti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan manusia. Diharapkan, sinergi yang erat ini dapat mencegah pelanggaran hukum di wilayah perbatasan secara lebih efektif.