KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Fly Over Di Pekanbaru
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Simpang 4 SKA, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru pada Senin (20/01/2025)
Dalam siaran persnya KPK lewat juru bicaranya Tessa Mahardhika menyampaikan sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek yang dibangun pada tahun 2018 silam tersebut.
"Sudah (penetapan tersangka)," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (21/01/2025).
Diungkapkan Tessa, para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni inisial YN, GR dan TC. Selain itu inisial ES dan NR juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
" Kami belum menjelaskan soal profil dan latar belakang kelima tersangka. Apakah hanya berasal dari unsur penyelenggara negara atau ada juga dari pihak swasta," pungkasnya.***red/rfm