Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Komunikasi Publik
Beritaharian.co.id, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Diskominfo berinisial RH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KDAD, dan penyedia jasa sekaligus Direktur CV TRS, MRA. Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka ditangkap pada Kamis (9/1/2025).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, terjadi akibat mark-up yang signifikan.
“Pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga digelembungkan hingga 80 persen oleh tersangka MRA. Seluruh RAB disusun dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” ujar Niky dalam keterangannya.
RH yang juga bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) bersama KDAD dan MRA dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan komunikasi publik di Kota Pekanbaru. Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Kejari Pekanbaru memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.