Terkait OTT PJ Walikota, KPK Sebut Kadishub Pekanbaru Terima Uang Rp 150 Juta Dari Sekda
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam keterangan Komisi Pemberantasan bahwa ada dugaan aliran uang ke kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru YL sebesar Rp 150 juta dari Eks Sekdako IPN.
"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar. Namun, sebesar Rp150 juta sudah diberikan kepada YL, Kadishub Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta ke wartawan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu dinihari (04/12/2024).
Diungkapkan Ghufron, IPN diamankan di rumah pribadinya pada Senin (02/12/2024) malam. Dalam operasi itu, KPK menemukan sejumlah uang dengan nilai Rp830 juta yang diterima IPN dari Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru NK.
Pada operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin, 02 Desember 2024 tersebut, KPK menemukan uang senilai total Rp6.820.000.000.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," ujar Ghufron.
Guna mendalami dugaan Aliran dana Rp 150 itu, Beritaharian.co.id coba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru YL, melalui saluran telpon dan pesan singkat whatsappnya, namun nomor tidak aktif serta pesan singkatnya hanya bercentang satu.***red/rfm
Rezky FM