KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru

Dec 23, 2024 - 14:53
 0
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru

Beritaharian.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memperpanjang masa penahanan eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penahanan ditambah selama 40 hari.

Selain Risnandar, KPK juga menambah masa penahanan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.

Risnandar bersama tersangka lain diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2024

Tim penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung tanggal 3 hingga 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Masa penahanan itu diperpanjang. "Diperpanjang di tingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari, mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/12/2024).

Tessa mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang sangkaan terhadap ketiga tersangka. "Di antaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi," tutur Tessa.***red/rf

Sumber : Cakaplah.com