Luar Biasa, Kejagung Sita Uang Rp. 11,8 Triliun Atas Korupsi Ekspor CPO Milik Wilmar Group
Beritaharian.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/06/2025).
Menurut Sutikno, penyitaan uang hasil korupsi CPO ini kemungkinan yang terbesar dalam sejarah Korupsi di Indonesia.
"Barangkali hari ini merupakan ekpos terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ujarnya.
Sutikno menerangkan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group
Lanjut, Sutikno uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Kejagung diketahui telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022,"pungkasnya.***red