Mangkrak 10 Tahun, Mahasiswa Desak Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Student Movement Riau (SMR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka menuntut agar Kejati segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade tanpa kejelasan hukum.
Dalam aksi yang diikuti oleh sekitar 20 orang massa, mahasiswa membawa atribut seperti selebaran dan poster sebagai bentuk protes simbolik atas lambannya penegakan hukum dalam kasus tersebut
Para demonstran mengecam Kejati Riau yang dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan transparansi, meski kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Muhamad Adib, selaku Koordinator Umum SMR, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pembiaran atas kasus yang berlarut-larut.
“Kami mendesak Kejati Riau untuk membuka ke publik status hukum Wan Amir Firdaus, M. Job Kurniawan, dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa. Jangan ada lagi aktor bebas yang berlindung di balik proses hukum yang kabur,” ujarnya tegas, Selasa (08/07/2025).
Sementara itu, Muhammad Irfan Zuhri, juru bicara aksi, menambahkan bahwa proses penambahan anggaran proyek jembatan tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang sah.
“Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. DPRD saat itu memberikan tambahan anggaran tanpa proses yang transparan dan akuntabel,” sebut Zuhri.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan utama, termasuk audit investigasi menyeluruh atas pembengkakan anggaran.
Kejelasan status hukum pihak-ihak yang telah diperiksa, dan publikasi berkala atas hasil penyidikan. Mereka juga menuntut agar seluruh proses hukum dilakukan tanpa intervensi politik.
Landasan hukum aksi ini merujuk pada:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menutup aksinya, mahasiswa memberikan ultimatum keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Riau, mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dan tekanan yang lebih luas.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku korupsi diadili secara terbuka dan adil.***red/rfm