Mantan Sekwan DPRD Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Beritahatian.co.id, Pekanbaru – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau berinisial M tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau pada periode 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Aden Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, M saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diperiksa selama 10 jam pada Kamis (13/2/2025).
"Yang bersangkutan kini sedang diperiksa. Kemarin juga sudah diperiksa, namun hari ini pemeriksaan lanjutan," ujar Aden, Jumat (14/2/2025), dikutip dari LiputanOke.com.
Aden mengungkapkan, pemeriksaan terhadap M pada hari sebelumnya berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam sesi tersebut, penyidik melontarkan 36 pertanyaan kepada M untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam 58 nota pencairan dana SPPD fiktif yang menjadi fokus penyelidikan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polda Riau masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam dugaan korupsi ini.