Miliki Senjata Api dan Sajam, Boyke Alias Boy Ditangkap Polisi
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Polsek Senapelan Berhasil menangkap salah seorang pemilik Senjata Api dan Senjata Tajam di salah satu kos-kosan Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi Kota Pekanbaru.
Dalam siaran persnya, Kapolsek Senapelan AKP. AKIRA CERIA, SIK.,M.M bahwa pemilik senjata api dan senjata tajam yaitu Boyke Handoko Alias Boy diduga melakukan tindak pidana 'Kepemilikan senjata api dan senjata tajam'.
"Boy telah melanggar undang-undang, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951," jelas, AKP. AKIRA CERIA, Rabu (13/11/2024)
Dalam penangkapan, AKP. AKIRA CERIA mejelaskan, ia telah memerintahkan Kanit Reskrim AKP. ABDUL HALIM, SE beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang telah dihimpun.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos 210 ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang kulit warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api rakitan bergagangkan kayu, berisikan 4 butir amunisi dan 1 butir selongsong dan 1 buah pisau kembar bergagangkan plastik warna coklat,"ungkapnya.
Bahayanya lagi, AKP. AKIRA CERIA menyampaikan saat diinterogasi Boyke Handoko alias BOY menerangkan bahwa tujuannya menguasai senjata api digunakan untuk menagih uang/hutang atas perintah dari rekannya atas nama Tosan (DPO) kepada para bandar narkotika.
"Boy mengakui senjata api digunakan untuk menagih uang/hutang atas perintah dari rekannya atas nama Tosan (DPO) kepada para bandar narkoba, Boy diduga telah melanggar Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dan akan dilakukan proses lebih lanjut,"tutupnya.***red/rfm
Rezky FM