Perusahaan Sawit di Teluk Meranti Diduga Langgar Aturan, Publik Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sep 4, 2025 - 13:19
Sep 4, 2025 - 14:31
 0
Perusahaan Sawit di Teluk Meranti Diduga Langgar Aturan, Publik Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Pelalawan – Sejumlah kebun sawit di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, khususnya  PT Pandawa di duga milik SUBUR CS, kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul temuan adanya aktivitas perkebunan yang diduga belum mengantongi izin jelas, serta mengabaikan kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma untuk kebun masyarakat (KKPA) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kewajiban alokasi lahan plasma 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tepatnya Pasal 58 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan," pungkas Ahmad Sukur selaku Pemuda Pelalawan, Kamis (04/09/2025).

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013, Pasal 11 ayat (2), yang menyebutkan bahwa perusahaan dengan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) di atas 250 hektare wajib menyediakan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas izin yang diberikan. Regulasi serupa sebelumnya juga diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 sebelum digantikan. 

Hal senada juga disampaikan Hendra, ia mengatakan  kenyataannya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang diduga hanya mengejar keuntungan tanpa memberikan kontribusi layak kepada masyarakat lokal. 

"Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria, merugikan masyarakat adat maupun petani sekitar, serta merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan," jelas Hendra.

Selain itu, perusahaan yang sudah menguasai atau mengusahakan lahan lebih dari 500 hektare namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dinyatakan beroperasi ilegal.

Kondisi tersebut melanggar UU Perkebunan Nomor 39/2014, bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, serta berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti merugikan negara atau masyarakat.

Dan juga terdapat tanaman sawit tersebut di pinggiran sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Tentang Sungai

Pasal 5 dan Pasal 16: Sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung, tidak boleh ditanami sawit ataupun kegiatan budidaya lain.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan izin maupun kewajiban KKPA.

Harapannya, regulasi yang ada dapat benar-benar ditegakkan agar industri kelapa sawit berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, keadilan, serta memberi manfaat nyata bagi daerah maupun warga sekitar.

"Kami sangat mendukung SATGAS PKH dan POLDA RIAU untuk segera usut tuntas terkait perihal ini,"tutup Shukur.***red/rfm