Polda Riau Buru Buronan Korupsi Rp2,6 Miliar, Sidang Akan Dilakukan Secara In Absentia

Nov 13, 2024 - 17:44
 0
Polda Riau Buru Buronan Korupsi Rp2,6 Miliar, Sidang Akan Dilakukan Secara In Absentia
Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pipa transmisi buronan Polda Riau.

Beritaharian.co.id

Pekanbaru - Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus berupaya mencari Liong Tjai alias Harris Anggara, buronan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar. Upaya pencarian ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kelurahan Sukadamai, Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Nasriadi, menyampaikan bahwa berkas perkara terkait tersangka kasus korupsi proyek pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.

Namun, panggilan resmi kepada Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa tersebut telah diabaikan berulang kali, baik selama proses penyidikan maupun penyerahan barang bukti ke kejaksaan.

“Berkas sudah lengkap, dan pemanggilan sudah kami layangkan beberapa kali. Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga kami terpaksa mengeluarkan surat perintah membawa atau penangkapan,” ujar Nasriadi dalam keterangannya pada Rabu siang, 13 November 2024.

Pada 11 November 2024, penyidik dari Polda Riau mendatangi kediaman Harris Anggara di Perumahan River View, Polonia, Medan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena tersangka diketahui telah melarikan diri.

“Tersangka jarang berada di rumahnya,” jelas Nasriadi.

Penyidik juga telah menghubungi pihak keluarga tersangka, termasuk istrinya yang bernama Netti, agar bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Nasriadi mengimbau keluarga untuk menyerahkan tersangka jika mereka mengetahui keberadaannya.

Dalam upaya lebih lanjut, penyidik berkoordinasi dengan Kelurahan Sukadamai, meminta pihak kelurahan untuk segera melaporkan jika tersangka muncul di wilayah tersebut. Pihak kelurahan juga diminta memasang surat pemanggilan di papan pengumuman sebagai bagian dari upaya pencarian.

Nasriadi menegaskan bahwa meskipun tersangka melarikan diri, proses persidangan akan tetap dilaksanakan secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami sudah mengantisipasi langkah hukum agar persidangan bisa tetap berjalan tanpa kehadiran tersangka,” ungkap Nasriadi.

Selain kasus korupsi, Harris Anggara juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pipa transmisi tersebut.

Oleh karena itu, Polda Riau meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Polda Riau akan terus gencar mengejar para pelaku korupsi, apalagi menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum,” tegas Nasriadi.