Polda Riau Gerebek Rumah Buronan Kasus Narkoba di Dumai
Beritaharian.co.id, Dumai – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di rumah buronan Eko Harya Pradita, yang dikenal dengan nama Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, selain anggota kepolisian, Ketua RT setempat dan beberapa warga turut hadir sebagai saksi penggeledahan. Kombes Pol. Manang, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan pengembangan dari kasus tiga pengedar narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Tiga tersangka tersebut adalah Hamdan Gustiawan (36), M. Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), yang ketiganya merupakan warga Dumai.
Kombes Manang menambahkan bahwa Hamdan Gustiawan adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhir Briptu di Polres Kepulauan Meranti.
“Hamdan dipecat pada tahun 2018 dan kini terlibat dalam jaringan narkoba. Berdasarkan keterangannya, Hamdan pernah mengirimkan 800 gram sabu-sabu kepada Eko Abud," ujar Kombes Manang.
Hingga kini, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah menyegel rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Dumai Kota. Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tetap bekerja sama dalam upaya pemberantasan kejahatan ini.***