Potensi DPO Dirut PT SPRH Akibat Mangkir Dari Pemeriksaan, Ini Penjelasan PLT Aspidsus Kejati Riau
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Fauzy Marasabessy, angkat suara terkait sikap tidak kooperatif Direktur Utama dan penasihat hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), R dan Z
Keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp551,4 miliar.
Dalam keterangannya, Fauzy Marasabessy, PLT Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau menghimbau R dan Z yang berkali-kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau untuk mematuhi panggilan yang sah menurut undang-undang.
"Selaku Aparat Penegak Hukum, Tim Penyidik telah mengikuti SOP dan aturan hukum acara yang berlaku sesuai prinsip due process of law. Sehingga dengan mangkirnya kedua saksi tersebut akan sangat merugikan mereka sendiri,"jelasnya, Jum'at(18/07/2025).
Karena, terang Fauzy Tim Penyidik memiliki Treatment lanjutan yg dimungkinkan oleh hukum antara lain, mencari dan membawa mereka secara paksa atau melakukan penangkapan.
"Jika mereka berdua kemudian dinyatakan buron maka dapat dikeluarkan status sebagai DPO dan apabila proses penyidikan dipandang selesai, maka kemungkinan terbesar adalah perkaranya akan disidangkan secara in absentia dan mereka kehilangan kesempatan untuk membela diri,"terangnya.
Untuk itu Fauzy Marasabessy menghimbau R dan Z dengan kesadaran sebagai warga negara yang baik untuk menghadap tim penyidik.
"Kami menghimbau agar mereka berdua memberikan keterangan yang dibutuhkan demi membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 % di BUMD Rokan Hilir SPRH yang diduga terjadi penyelewengan yang merugikan Negara atau Daerah,"pungkasnya.***red/tim