Rugikan Negara 400 Milliar, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Beritaharian.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Dikatakan Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar bahwa Tom Lembong ketika menjabat memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Disampaikan Qohar impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
Editor: Rezky FM
Sumber : Detik.com