SF Haryanto Diduga Terima Rp 837 Juta Insentif Pungutan Pajak Saat Jabat Sekdaprov Riau

Sep 2, 2025 - 12:49
 0
SF Haryanto Diduga Terima Rp 837 Juta Insentif Pungutan Pajak Saat Jabat Sekdaprov Riau
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, yang pada tahun 2024 dijabat oleh SF Haryanto, melanggar aturan. Jumlah yang ketahuan oleh BPK tak sedikit, sebesar Rp837.810.475.

BPK dalam temuannya yang diperoleh media menyebutkan, pemberian insentif itu menyalahi aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan, sesuai Perayuran Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Adapun besaran TPP per bulan Jabatan Sekretaris Daerah Tahun 2024, yaitu:
1. Beban Kerja sejumlah Rp23.046.191.
2. Prestasi Kerja sejumlah Rp23.046.191.
3. Kondisi Kerja Rp18.321.722.
4. Kelangkaan Profesi Rp25.606.879.

Sehingga, totalnya sejumlah Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan, jika PNS sudah mendapatkan TPP setiap bulan sesuai Pergub, maka, tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah.

Adapun perincian insentif hasil pungutan pajak daerah yang diterima Sekdaprov pada tahun 2024 lalu sebagai berikut:

1. Pada TW IV Tahun 2023, periode bulan Oktober hingga Desember 2023, diberikan insentif sebesar Rp259.298.800.

2. TW I Tahun 2024, periode bulan Januari hingga Februari 2024 diberikan insentif sebesar Rp180.815.200. Periode Maret 2024 sebesar Rp79.128.600.

3. TW II Tahun 2024, periode bulan April hingg Juni 2024 diberikan insentif sebesar Rp237.385.824.

4. TW III Tahun 2024, periode Juli hingga Agustus 2024 diberikan insentif sebesar Rp135.611.400. Dan periode bulan Agustus hingga September 2024 sebesar Rp118.692.900. 

Sehingga total insentif yang diberikan sejumlah Rp1.010.932.724 dan setelah dipotong pajak jumlah diterima Sekdaprov Riau sebesar Rp837.810.475.

Uniknya, BPK menemukan pemberian insentif pungutan pajak daerah ini hanya kepada Sekdaprov Riau. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK tidak memuat adanya pejabat lain yang mendapatkan insentif serupa.

Atas temuan BPK menyebutkan pemberian insentif yang membebani keuangan daerah itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Refita, selaku pihak yang memberikan insentif yang melanggar aturan tersebut, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media sejak Senin, 1 September 2025 siang hingga berita ini dimuat.***red

Sumber : Beritariau.com