Ustaz di Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun
Beritaharian.co.id, Banten – Seorang ustaz berinisial IM (37) asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, mengungkapkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota. Korban dalam kasus ini diketahui merupakan tetangga tersangka.
Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 pagi, ketika IM masuk ke kamar korban dengan alasan membangunkan untuk salat subuh.
Saat itu, ibu korban sedang keluar rumah untuk membeli kopi. IM mengaku kepada keluarga korban telah meminta izin kepada ibu sambung korban untuk membangunkan anak tersebut.
Namun, situasi berubah ketika korban tiba-tiba terbangun dan mendapati tersangka duduk di atas kasur tepat di sampingnya. Korban, yang kaget melihat tersangka berada di dalam kamarnya, mencoba menjauh, namun saat itu IM diduga melakukan tindakan pencabulan.
Pasca-kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya.
“Setelah melalui musyawarah, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan IM ke pihak Polresta Serang Kota”.kata Ipda Feby
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.***red/hasym