Waduh, Tambang Galian C Ilegal Sungai Rokan Kembali Beroperasi Terang-Terangan, APH Kemana ? ? 

Jul 16, 2025 - 04:34
 0
Waduh, Tambang Galian C Ilegal Sungai Rokan Kembali Beroperasi Terang-Terangan, APH Kemana ? ? 
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Rohul - Aktivitas tambang galian C ilegal kembali marak di Kabupaten Rokan Hulu. Penelusuran Aliansi Pelindung Sungai dan Hutan (APSH) menunjukkan praktik penambangan pasir dan batu di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, dijalankan tanpa izin resmi, memanfaatkan kondisi disekitaran aliran sungai.

Lebih mengkhawatirkan, operasi ini berlangsung secara terbuka, diduga melibatkan perlindungan berlapis dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul.

“Aktivitas ini jelas melanggar hukum. Mereka mengeruk material sungai dengan memanfaatkan situasi debit air yang rendah, padahal dampaknya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat,” tegas M.Rizki Rianda, perwakilan APSH, Senin (14/07/2025).

Data pemantauan APSH menunjukkan pola operasi yang mengindikasikan keberadaan jaringan pelindung tambang ilegal, dengan Indikasi pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum yang terkesan enggan menindak dengan alasan “koordinasi”.

Menurut Koordinator Isu Lingkungan Sungai APSH, M.Rizki Rianda, praktik seperti ini menunjukkan lemahnya komitmen pengawasan di lapangan.

“Kami melihat pola yang identik dengan jaringan tambang ilegal: sistematis, terstruktur, dan memiliki perlindungan tidak resmi. Jika dibiarkan, ini preseden mafia tambang yang merusak wibawa hukum negara,” ujarnya.

Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal di kawasan Sungai Rokan memicu sederet risiko hukum serius. APSH mencatat sedikitnya tiga regulasi utama yang potensial dilanggar, yaitu:

- Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana 5 tahun penjara bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

- Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar untuk setiap tindakan yang secara sengaja merusak lingkungan.

- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau pencatutan nama institusi negara, ancaman pidana 6 tahun penjara.


M.Rizki Rianda menegaskan, kondisi volume air sungai yang surut dimanfaatkan sebagai celah untuk mempermudah kendaraan berat mengangkut pasir dan batu dari dasar sungai. Hal ini berpotensi memicu abrasi, memperparah sedimentasi, dan meningkatkan risiko banjir di musim penghujan.

“Ini bukan hanya tentang tambang ilegal. Ini sudah menjadi masalah pencemaran lingkungan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan pembiaran sistematis. Kalau hari ini tidak ditindak, kerusakan ekosistem akan berdampak puluhan tahun,” ucap M.Rizki Rianda.

Dokumentasi APSH di lokasi mendapati hilir mudik truk pengangkut material dengan jalur yang sama setiap hari, tanpa pengawasan efektif. Kegiatan itu diduga terus berjalan hingga hari ini, menunjukkan lemahnya ketegasan pihak terkait.

Aliansi Pelindung Sungai dan Hutan mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, serta institusi militer di wilayah setempat untuk segera:

- Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal Rokan Hulu.

- Mengusut alur distribusi material yang diambil secara melawan hukum.

- Membongkar jaringan penerima aliran dana pengkondisian.

- Menindak semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung memberi perlindungan.

- Polda Riau sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan tindak pidana lingkungan. Namun, fakta bahwa tambang ilegal masih berjalan tanpa hambatan mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan hukum.

“Kami akan terus memantau dan mendokumentasikan setiap pergerakan di lokasi tambang. Ini bukan hanya soal hari ini, ini tentang masa depan Sungai Rokan, sumber air yang menjadi hak hidup generasi mendatang,” pungkas M.Rizki Rianda.***red/tim