Warga Tolak Chromatic Family Karaoke, Diduga Jadi Tempat Maksiat
Beriraharian.co.id, Pekababaru - Ratusan warga di Kelurahan Tuah Madani, menolak keberadaan Chromatic Family Karaoke yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Sebagai bentuk penolakan, ratusan warga pun menggelar aksi demo di Chromatic Family Karaoke pada Jum'at ( 20/12/2024).
Dalam aksi demontrasi yang dimulai setelah salat Jumat, para warga meminta tempat hiburan ditutup. Mereka menilai tempat tempat tersebut berpotensi sebagai tempat maksiat dan menjual minuman beralkohol.
Mereka yang menolak merupakan RT 1, RW 19 yang bersentuhan langsung dengan keberadaan Chromatic. Selain warga setempat juga ada Forum Anti Maksiat Pekanbaru yang menolak keberadaan tempat karoke keluarga tersebut.
Dasrianto, selaku Datuk Panglimo mengatakan bahwa penolakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2002. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan itu berada dekat dengan tempat ibadah dan sekolah.
"Harusnya, tempat hiburan itu minimal 1.000 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Tapi ini malah tidak sampai jaraknya 200 meter dari masjid. Masjid paripurna lagi," ungkap Dasrianto.
Selain menolak tempat hiburan tersebut, para warga juga mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha Chromatic Family Karaoke tersebut. Mereka diduga telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002.
Terkait aksi demontrasi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa mereka yang menolak merupakan warga sekitar dan Forum Anti Maksiat Pekanbaru. Mereka menyampaikan aspirasi diduga tempat hiburan itu berpotensi sebagai tempat maksiat.
Dasrianto, selaku Datuk Panglimo mengatakan bahwa penolakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2002. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan itu berada dekat dengan tempat ibadah dan sekolah.
"Harusnya, tempat hiburan itu minimal 1.000 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Tapi ini malah tidak sampai jaraknya 200 meter dari masjid. Masjid paripurna lagi," ungkap Dasrianto.
Selain menolak tempat hiburan tersebut, para warga juga mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha Chromatic Family Karaoke tersebut. Mereka diduga telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002.***red/rfm
Sumber : Cakaplah.com