Bawaslu Pekanbaru Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
Baritaharian.co.id, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 26-27 Januari 2025, di Aryaduta Hotel Pekanbaru dan dihadiri oleh Bawaslu Kota Pekanbaru serta Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Rapat dibuka oleh Komisioner Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Dalam sambutannya, Reni menyampaikan bahwa saat ini proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Pekanbaru masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Kita ketahui hari ini proses PHPU Kota Pekanbaru sedang bergulir di MK. Namun, itu semua adalah hal yang biasa. Kita hormati saja,” ujar Reni kepada peserta rapat.
Reni juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan rekan-rekan media yang telah berkontribusi dalam mengawasi jalannya demokrasi di Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Pekanbaru menghadirkan dua pembicara, yakni Gema Wahyu Adinata, S.H., mantan Komisioner Bawaslu Riau, dan Anton Merciyanto, mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru. Kedua narasumber memberikan pandangan dan evaluasi terkait penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien.
Gema Wahyu menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan untuk mendukung pengawasan pemilu yang lebih baik.
“Sebaiknya ke depan penguatan SDM lebih difokuskan di tingkat kecamatan,” ujar Gema. Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi pada berbagai tahapan pemilu, termasuk pengawasan pencetakan surat suara, yang menurutnya dapat menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah secara nasional.
“Harus ada efisiensi dalam penganggaran di tahapan-tahapan tertentu,” tambah Gema.
Sementara itu, Anton Merciyanto menekankan pentingnya pengawasan data pemilih. Menurutnya, data pemilih merupakan kunci keberlanjutan tahapan pemilu.
“Data itu adalah kunci awal keberlanjutan tahapan-tahapan berikutnya,” jelas Anton.
Terkait sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam pemilu sebelumnya, Anton menjelaskan bahwa hingga saat ini Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dan belum memiliki dasar hukum sebagai acuan utama.
“Sirekap hanya alat bantu. Namun, kita bangga bahwa sistem rekap berjenjang tetap menjadi acuan yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Rapat Evaluasi Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.