Ditengah Sidang Eks PJ Walikota Pekanbaru, GMPR Bentangkan Spanduk Bertuliskan Nama PJ Sekda Zulhelmi Arifin, "Pak Hakim Tolong Ditanyakan"

Jul 1, 2025 - 08:59
Jul 1, 2025 - 09:14
 0
Ditengah Sidang Eks PJ Walikota Pekanbaru, GMPR Bentangkan Spanduk Bertuliskan Nama PJ Sekda Zulhelmi Arifin, "Pak Hakim Tolong Ditanyakan"
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Sidang lanjutan Eks PJ Walikota Risnandar Mahiwa dan Eks PJ Sekda Pekanbaru Indrapomi Nasution dilanjutkan pada hari ini Selasa (01/072025), dengan menghadirkan lima orang Saksi.

Lima saksi tersebut yaitu Zulhelmi Arifin (Eks Disperindag sekaligus PJ Sekda Kota Pekanbaru), Yuliarso (Eks Kadishub) Martin Manalu (Kabid Prasarana (Dinas Perkim) Zulfahmi Adrian ( Kasatpol PP), Yulianis (Eks Kapala BPKAD).

Disaat sidang sedang berlangsung sejumlah masa GMPR membentangkan spanduk bertuliskan. 

"Pak  Hakim Tolong Ditanyakan Kepada Bapak  Zulhelmi Arifin  Kenapa Belum  Dibebas Tugaskan Padahal Beliaj Jelas Telah Memberikan Tas Bally Kepada  Mantan PJ Welikota Pekanbaru,"

"Apakah Bapak Zulhelmi Arifin Sudah Memberikan Gratifikasi Baru Kepada Walikota Terpilih ?".

Selanjutnya, "Pak Hakim Tolong Ditanyakan Kepada Bapak Zulhelmi Arifin Dari Mana Beliau Mendapatkan Uang Yang Di Setorkan Kepada Mantan PJ Walikota, Apakah Dari Hasil Korupsi Atau Tidak ?". 

Dalam keterangannya Ketua GMPR Ali Junjung Daulay menyatakan, aksi pembentangan spanduk hari ini merupakan sikap tegas terhadap penegakkan hukum atas pusaran Gratifikasi Eks PJ Walikota Pekanbaru.

"KPK harus bertindak lebih tegas, segera menyeret siapa saja yang terlibat atas kasus Eks PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, salah satunya PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, namanya terungkap di pengadilan,"jelas Ali.

Ditambahkan Ali, setelah adanya keputusan Walikota Pekanbaru menonaktifkan beberapa pejabat yang tersandung skandal gratifikasi Risnandar Mahiwa, tetapi tidak berlaku untuk PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

"Ia masih menjabat sebagai PJ Sekda, padahal jelas ia sudah melakukan Gratifikasi, ada apa dengan Zulhelmi Arifin ? Ini menjadi tanya besar buat publik ?,"tambahnya.

Untuk diketahui, ungkap Ali, bahwa fakta persidangan Zulhelmi Arifin telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako Pekanbaru pada maret 2024.
Selain itu pada bulan Juni–November 2024, Zulhelmi Arifin  memberikan uang sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta ke Risnandar Mahiwa.

"Kalau sudah seperti ini kenapa harus dipertahankan menjadi pejabat publik, kami meminta Walikota Pekanbaru untuk memecat Zulhelmi Arifin dan kepada KPK segera menangkap PJ Sekda Pekanbaru atas dugaan Gratifikasi kepada Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa," pungkasya.

Kemudian, dalam suasana sidang, Hakim sempat menyampaikan kepada PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, "Coba  tas yang kamu berikan ke Eks PJ Walikota Pekanbaru, kamu belikan untuk anak sekolah (Tas Sekolah) berapa banyak siswa yang bisa menggunakannya," dan pernyataan Hakim itu memberi pukulan keras kepada Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.***red 

Rezky FM