Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pada Proses Pemeliharaan Jembatan Padamaran II, Korban Akan Laporkan Ke Polisi
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Pembangunan Jembatan Padamaran II Di Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan masalah baru.
Kali ini, Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di alami oleh Muhammad Tuah selaku Wakil Direktur Cabang PT Nindya Cakti Karya Utama oleh Direktur Utama AK, Direktur FM, Penghubung AH.
Persoalan itu, di ungkap oleh H. Edi selaku anak Muhammad Tuah, bahwa ayahnya telah merasa dirugikan oleh AK, FM, AH dalam proses proyek pemeliharaan jembatan Padamaran II.
"Ayah saya sudah dirugikan oleh mereka AK, FM, dan AH dengan dasar memberikan modal pengerjaan beserta keuntungan pembangunan Padamaran II, kalau dihitung lebih kurang 350, yang di berikan kepada AK, FM dan AH, pada April 2024 lalu,"ungkap H. Edi kepada Wartawan, Sabtu ( 08/03/2025).
Awalnya, H. Edi menjelaskan, bahwa ayahnya diberi kuasa untuk menjadi Wakil Direktur Cabang PT Nindya Cakti Karya Utama pada pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Padamaran II.
"Setelah menyerahkan uang untuk modal pekerjaan, alih-alih dari informasi yang ia dapatkan bahwa pekerjaan jembatan Padamaran II itu dilaksanakan oleh perusahaan pusat, bukan cabang, mereka tanpa melakukan kesepakatan dengan ayah saya ,"jelasnya.
Disampaikan H. Edi, Ayahnya merasa sangat dirugikan hinga jatuh sakit.
"AK, FM dan AH telah merugikan ayah saya baik materil maupun mental, sehingga jatuh sakit, mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan, uangnya bukan sedikit, ditengah ekonomi yang sulit saat ini,"ucapnya.
Lanjut, H. Edi dari informasi yang ia dapatkan bahwa pekerjaan pemelihaaran Jembatan Padamaran II telah menerima Uang Muka (DP) sebesar 20 % dari Dinas PUPRKPP Provinsi Riau.
"Saya berharap agar proyek tersebut dapat di audit oleh BPK, karena progresnya hanya 15 % , sementara uang muka yg diambil kontraktor nya sebesar 20 % , dan informasinya kontraktornya juga mengambil fasilitas kredit pada Bank BJB Cabang Jakarta jumlah Milyaran untuk pelaksanaan proyek tersebut,"ujarnya.
Disisi lain, proyek pemeliharaan Jembatan Padamaran II itu juga sudah di buat jaminan pelaksaannya di Bank BJB, dan biayanya ayahnya yang membayarnya atas permintaan Direktur Utama.
"Dari dokumen yang ada pada saya, bahwa proyek itu telah dijaminkan kepada Bank BJB dan mengambil uang kredit milyaran rupiah , ini perlu juga penjelasannya bagaimana teknisnya, informasinya pekerjaan itu tidak selesai,"sebutnnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, H. Edi akan melaporkan PT Nindya Cakti Karya Utama berserta penanggung jawabnya ke Polda Riau.
"Kita akan akan menunjukan semua bukti-buktinya ke APH, diantaranya pengangkatan ayah saya sebagai Wakil Direktur di notaris, fotocopy jaminan pelaksanaan, kwitansi dan bukti transfer, untuk itu saya akan membuat laporan Polisi di Polda Riau agar mereka di proses secara hukum, dan dengan harapan mereka bisa mengembalikan modal yang diambil oleh Direktur Utama beserta timnya AK, FH, AH," tutupnya.***red/rfm