Niat Diskusi Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa Datangi Satpol PP Disambut Dengan Tidak Baik
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Tiga Mahasiswa mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Pada Kamis (02/01/2025).
Kadatangan mahasiswa itu dengan maksud dan tujuan ingin sharing soal Perda Tentang Tempat Hiburan Malam yang berada di kota Pekanbaru
Muhammad Adib, Mahasiswa (Universitas Muhammadiyah Riau) bersama dua rekannya Cika (UIR) dan Risky (UNRI) menyambangi kantor Satpol PP Pekanbaru yang berada di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
"Maksud dan tujuan kami hari ini adalah membahas soal izin dan batas operasional tempat hiburan malam, dari pantauan kami hiburan malam di Pekanbaru ini beroperasi diluar batas yang ditentukan," jelas Muhammad Adib, Senin (06/01/2025).
Dikatakan Adib, Ada sejumlah tempat hiburan malam yang baru mendapatkan izin beroperasi tak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru.
"Perda Pekanbaru mengatur izin tempat hiburan malam, harus jauh dari Masjid, Sekolah, dan Pemukiman, selaku penegak Perda Satpop PP harus menyegel tempat-tempat Hiburan malam yang tak sesuai ketentuan tersebut, pemerintah harus tegas,"kata Adib.
Disampaikan Adib lagi, dari dugaannya Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru ini banyak menjual minuman beralkohol dan tak punya izin jual (Distribusi).
"Minuman beralkohol yang mereka jual tak ada izin jual, bahkan kami juga menduga ada yang jual Narkoba, inikan bahaya merusak masyarakat kita," sampai Adib.
Pada kunjungan kali ini, Adib menyampaikan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian tidak berada di tempat.
"Pak Kasat tak ada di kantor, kami juga di lempar sana-sini, bahkan dari arahan petugas kami di arahkan ke BPUD (Badan Penegakan Undang-Undang Daerah,"imbuh Adib yang juga Kader HMI itu.
Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Adib menyarankan DPRD dan Pemko agar mengkaji ulang seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ini.
"Kemarin pada malam tahun baru ada yang kejadian tragis, beritanya pelaku baru pulang dari Dugem dan menggunakan Narkoba, kepada Pemko Pekanbaru cabut saja izin tempat hiburan yang melanggar undang-undang, agar tak terjadi lagi peristiwa serupa," pungkasnya.***red/rfm
Rezky FM