Oknum Eks Kabid PPA Pekanbaru Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Keluarga Keluhkan Penanganan Kasus Yang Mandek
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Henni Yani Purba ke Polda Riau pada 8 November 2024 dinilai berjalan lambat dan penuh kejanggalan.
Sudah hampir satu tahun berlalu, namun kasus yang menyangkut dugaan persetubuhan terhadap anak ini tak kunjung menemukan titik terang.
Laporan tersebut menyoal dugaan perbuatan bejat SR (59), mantan suami Henni, yang disebut mencabuli keponakannya sendiri berinisial CD. Saat tindakan keji itu terjadi, korban masih duduk di kelas XII SMA.
Laporan Polisi Nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU memasukkan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang seharusnya menjadi prioritas serius aparat penegak hukum.
Disampaikan Henni, yang mengejutkan lagi, pelaku merupakan mantan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.
Henni Yani Purba juga menjelaskan bahwa dirinya maupun korban telah mengikuti seluruh proses pemeriksaan sesuai prosedur, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Keduanya selalu hadir dan bersikap kooperatif setiap kali diminta memberikan keterangan.
Namun, harapan keluarga akan keadilan seolah terhenti di tengah jalan. Hingga memasuki Desember 2025, penyidik belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Dalam kurun waktu hampir satu tahun, sejak laporan dibuat 8 November 2024 sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka. Kami tidak mengetahui apa kendala penyidik dalam menangani perkara ini," ujar Henni dengan nada kecewa, Rabu (3/12/2025).
Henni menilai lambannya perkembangan kasus membuat pihak keluarga merasa ada yang janggal. Terlebih, perkara persetubuhan terhadap anak seharusnya menjadi perhatian utama aparat karena menyangkut keselamatan jiwa dan masa depan korban.
"Ini kasus yang sangat serius, berdampak besar pada kesehatan mental korban. Namun pelaku masih bebas seolah hukum tidak mampu menyentuhnya," lanjutnya.
Di sisi lain, kondisi korban semakin memprihatinkan. Trauma mendalam membuat CD mengalami tekanan psikologis berat.
Kemudian Henni mengungkapkan bahwa sang keponakan bahkan sempat berupaya mengakhiri hidupnya akibat tidak kuat menanggung beban mental.
Saat ini, korban dipindahkan ke Jambi untuk pemulihan dan pendampingan psikologis intensif.
Keluarga berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius dan mempercepat penanganan perkara agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.***red/rfm
Sumber : Riauonline.co.id