Polda Dibuat Ciut, Muflihun Ajukan Pra Pradilan Terkait SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Penyidik Sub Dit III, Direktorat Reserse Krininal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau digugat Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Permohonan gugatan pra pradilan diajukan Muflihun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Muflihun mengajukan gugatan terkait penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik kepolisian dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Gugatan praperdilan tersebut terpantau pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru.
Dimana perkaranya teregister dengan nomor Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus 2025.
Sementara klasifikasi perkaranya terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (3/9) mendatang.
Dalam gugatan itu, Muflihun tercatat sebagai Pemohon, sementara Termohon adalah Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penyidikan perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar.
Dalam keterangannya, Ahmad Yusuf, selaku Kuasa Hukum Muflihun, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.
Dia menegaskan langkah hukum itu tidak dimaksudkan untuk melawan aparat penegak hukum, melainkan semata-mata demi menegakkan keadilan.
Dimana perkaranya teregister dengan nomor Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus 2025.
Sementara klasifikasi perkaranya terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (3/9) mendatang.
Dalam gugatan itu, Muflihun tercatat sebagai Pemohon, sementara Termohon adalah Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyidikan perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar.
Ahmad Yusuf, selaku Kuasa Hukum Muflihun, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.
Dia menegaskan langkah hukum itu tidak dimaksudkan untuk melawan aparat penegak hukum, melainkan semata-mata demi menegakkan keadilan.
"Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin konstitusi negara kita," ujar Ahmad Yusuf melalui sambungan telepon, Selasa (26/8).
Dikatakan Ahmad Yusuf, setiap tindakan hukum seharusnya berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menambahkan, kliennya berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.
"Pada 2024, Pak Muflihun juga menjadi salah satu calon wali kota. Sehingga harkat, martabat, serta nama baik beliau penting, baik bagi keluarga maupun masyarakat. Itulah dasar kami mengajukan praperadilan, demi menegakkan hak-hak konstitusional yang kami rasa dirugikan," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung adanya dugaan konspirasi politik serta stigma publik yang timbul akibat penyebutan nama kliennya dalam proses penyidikan.
"Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau," tegas Ahmad Yusuf.
Gugatan tersebut juga menyoal sah atau tidaknya penyitaan dan penyidikan yang dilakukan. Sejumlah aset tak bergerak milik Muflihun telah disita penyidik, di antaranya rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam.
"Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.
Dilansir dari haluanriau,com secara terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara, termasuk Muflihun.
"Betul (ada gugatan praperadilan). Itu haknya Pemohon (Muflihun, red)," kata Kombes Anom.
Ia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah bekerja secara profesional, termasuk dalam melakukan penyitaan yang kini dipersoalkan.
"Kita siap menghadapi gugatan itu di pengadilan," tegas Kombes Pol Anom Karibianto.***red/rfm