Riau Civic Movement Gelar Aksi di KPK, Soroti Kejanggalan Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Beritaharian.co.id, Jakarta - Ratusan massa yang tergabung dalam Riau Civic Movement menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/11/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap yang menuntut KPK bersikap transparan dalam proses hukum terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang dinilai sarat kejanggalan.
Dalam pernyataan resminya, Riau Civic Movement menilai penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Riau oleh KPK bukan semata persoalan hukum, melainkan diduga mengandung unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan. Mereka menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten, lemahnya alat bukti, serta pembentukan opini publik yang merugikan Gubernur Riau tanpa dasar yang kuat.
Menurut massa aksi, sejumlah kejanggalan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan KPK semakin menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut sarat kepentingan politik. Mereka juga menilai KPK terus membangun narasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Adapun sejumlah kejanggalan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut antara lain:
1. Narasi KPK yang menyebut Gubernur Riau terjaring OTT, padahal saat kejadian yang bersangkutan tidak berada di lokasi operasi.
2. Pernyataan KPK yang menyebut Gubernur Riau kabur, sementara yang bersangkutan disebut tengah mengikuti pertemuan resmi bersama staf.
3. Tidak ditemukannya barang bukti apa pun saat penangkapan Gubernur Riau.
4. Uang yang disita saat penggeledahan diklaim sebagai hasil korupsi, padahal disebut merupakan tabungan pribadi yang telah dimiliki jauh sebelum menjabat.
5. Konstruksi perkara dinilai hanya bertumpu pada pengakuan sepihak tanpa didukung bukti elektronik, dokumen transaksi, atau rekaman komunikasi.
6. Adanya interpretasi sepihak terhadap ucapan “matahari hanya satu” tanpa verifikasi konteks serta fakta objektif.
Massa aksi menegaskan bahwa KPK seharusnya bekerja berdasarkan bukti yang kuat, bukan asumsi atau narasi yang dibangun untuk memengaruhi persepsi publik.
Melalui aksi tersebut, Riau Civic Movement menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK.
Tuntutan pertama, menghentikan kriminalisasi dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Gubernur Riau. Mereka menilai penetapan tersangka yang hanya bertumpu pada pengakuan sepihak tanpa bukti kuat merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga penyidikan seharusnya dihentikan secara hukum jika tidak didukung bukti objektif dan komprehensif.
Tuntutan kedua, massa meminta KPK membuka secara transparan seluruh proses OTT dan penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka, bukti elektronik, kronologi OTT, serta mekanisme evaluasi awal kasus. Menurut mereka, transparansi merupakan keharusan agar publik tidak dimanipulasi oleh narasi sepihak.
Tuntutan ketiga, mereka mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan audit investigatif internal guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur, bias politik, framing opini, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara. Mereka menilai Dewas tidak boleh diam ketika integritas KPK dipertanyakan publik.
Tuntutan keempat, massa meminta agar tekanan politik dan framing negatif terhadap Gubernur Riau dihentikan. Mereka menegaskan bahwa media dan opini publik tidak boleh diarahkan oleh narasi sepihak KPK yang belum diuji kebenarannya, serta penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tuntutan kelima, Riau Civic Movement meminta agar Gubernur Riau diberikan perlindungan hukum. Mereka menilai kepala daerah yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau tidak boleh dijadikan target kepentingan kelompok tertentu, dan proses hukum harus berjalan secara adil, objektif, serta tidak dipolitisasi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan di sekitar Gedung KPK.