Setelah Kantor PUPR, KPK Juga Geledah Biro PBJ dan BPKAD Riau
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan Provinsi Riau. Rabu (22/01/2025)
Dua kantor sekaligus yang digeledah yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau di Gedung 9 Lantai Kompleks Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
Pengeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA di Pekanbaru Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Senin (20/01/2025) lalu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) di Jalan SM Amin, Pekanbaru terkait kasus yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, Tim penyidik KPK mendatangi Kantor Biro PBJ sekitar pukul 10.30 WIB. Begitu sampai, tim langsung menuju lantai 6. Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata.
Saat penggeledahan berlangsung, aktivitas di Gedung 9 Lantai yang terdapat beberapa kantor dinas lainnya masih berjalan normal. Namun khusus untuk di lantai 6, awak media dilarang untuk mendekat dan mengambil gambar.
Sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Penyidik KPK terlihat mulai turun dari Lantai 6. Bersamaan dengan itu, mereka tampak membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan tersebut.
Tim KPK saat itu menggunakan empat unit mobil jenis MPV. Selain di Kantor Biro PBJ, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Riau. Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak empat unit mobil yang membawa penyidik KPK terparkir di depan lobby Kantor BPKAD.
“Tadi (kemarin, red) tim KPK datang sekitar pukul 10.00 WIB,” kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya. Saat penyidik KPK memasuk, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra disebut sedang tidak ada di lokasi. “Kepala BPKAD saat ini sedang tidak di kantor, dia sedang umrah,” sebutnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (21/01/2025), KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA di Pekanbaru Tahun Anggaran 2018 ini.
Penetapan kelima tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kata Asep, penetapan tersangka ini sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan sejak 10 Januari lalu.
“Tersangka YN adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat proyek dibangun pada 2018. Kemudian dari pihak swasta ada TC selaku Dirut PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR” ungkap Asep Guntur saat itu.
Asep mengatakan, YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau dan merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK pada saat itu menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp159 miliar tanpa penghitungan detail pekerjaan.
“Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan data ukur juga tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi di sini HPS-nya adalah Rp159.384.251.000,” jelas Asep.***red/rfm
Sumber : Radarpekanbaru.com