Diduga Ilegal, Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Punggur Berlangsung di Bawah Kendali Oknum Aparat
Beritaharian.co.id, Batam – Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit kembali ditemukan di kawasan Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Berdasarkan penelusuran tim media, kegiatan yang diduga kuat ilegal ini diduga dikendalikan oleh oknum aparat tertentu.
“Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh oknum [mrnr], itu yang saya tahu,” ujar salah seorang sumber terpercaya kepada wartawan, Kamis (9/10).
Tim media yang melakukan investigasi gabungan bersama sejumlah jurnalis dari media lain menemukan adanya alat berat jenis beko di lokasi, yang saat itu tampak berhenti beroperasi. Aktivitas tampak dilakukan secara tertutup tanpa papan informasi kegiatan maupun dokumen izin resmi di lapangan.
Diduga Tak Berizin dan Berdampak pada Lingkungan
Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan pemotongan bukit tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah hutan Punggur. Aktivitas pemotongan dan pengangkutan tanah ini menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Kerusakan jalan utama yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan warga semakin parah akibat lalu-lalang truk pengangkut tanah hasil galian. Lokasi tersebut bahkan berdekatan dengan kantor Mapolsek Nongsa.
“Iya, mas. Selama ini saja kami sudah terganggu karena mobil pengangkut sampah dari arah TPA. Sekarang ditambah lagi truk tanah keluar masuk, jalan jadi kotor dan licin,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aspek Hukum dan Peraturan yang Dilanggar
Kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 36 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”
Sanksi:
Berdasarkan Pasal 109, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan fungsi lahan atau dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1) huruf c:
“Setiap orang dilarang mengubah peruntukan ruang tanpa izin.”
Sanksi:
Berdasarkan Pasal 69 ayat (2), pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Walaupun kegiatan ini diklaim sebagai cut and fill, jika terdapat pengambilan material tanah untuk dijual atau dimanfaatkan secara komersial, maka hal ini dapat masuk kategori penambangan ilegal.
Instansi yang Harus Dikonfirmasi
Untuk memastikan legalitas dan penegakan hukum atas kegiatan ini, seharusnya dikonfirmasi beberapa instansi terkait, antara lain:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam – terkait izin lingkungan, AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam – terkait kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan.
BP Batam – karena sebagian besar lahan di Batam berada di bawah kewenangan BP Batam.
Polresta Barelang dan Mapolsek Nongsa – terkait dugaan keterlibatan oknum aparat serta pengawasan terhadap kegiatan ilegal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau – bila terdapat indikasi kegiatan penambangan tanah tanpa izin.
Satpol PP Kota Batam – sebagai penegak perda untuk menghentikan aktivitas tanpa izin.
Sorotan Publik dan Arahan Presiden
Keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal seperti ini menjadi perhatian serius publik. Apalagi, Presiden RI Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menertibkan aktivitas cut and fill ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.***red/rls