Gaji Pekerja Proyek PLN ULP Kota Timur Pekanbaru Diduga Tak Dibayar, Kontraktor Diminta Diblakclist

Dec 25, 2025 - 17:43
Dec 25, 2025 - 19:23
 0
Gaji Pekerja Proyek PLN ULP Kota Timur Pekanbaru Diduga Tak Dibayar, Kontraktor Diminta Diblakclist
Foto Dok Istimewa

Beritaharian.co.id, PEKANBARU — Pembangunan Gudang PLN UPT Kota Timur di Pekanbaru diduga bermasalah setelah seorang pekerja berinisial AK mengungkapkan bahwa kontraktor pelaksana yaitu  PT BLJ diduga tidak membayarkan gaji pekerja.

Sehingga berdampak pada terlanggarnya hak tenaga kerja dan memicu desakan agar PLN memberikan sanksi serta memasukkan kontraktor tersebut ke daftar hitam, sebagaimana disampaikan AK di Pekanbaru.

AK mengaku telah bekerja dalam proyek pembangunan Gedung PLN UPT Kota Timur, namun hingga kini hak upahnya belum juga dibayarkan oleh pihak kontraktor. Ia menyebut kondisi tersebut sangat merugikan pekerja dan keluarganya.

Menurut AK, keterlambatan bahkan dugaan pengabaian pembayaran gaji ini tidak dapat dibenarkan dalam proyek yang dibiayai dan berada di bawah pengawasan perusahaan negara seperti PLN. 

Ia menilai, tanggung jawab tidak hanya berada pada kontraktor, tetapi juga pada pihak pemberi pekerjaan.

“Sebagai pekerja, kami hanya menuntut hak kami dibayarkan. Gaji itu hasil keringat kami selama bekerja di proyek Gudang PLN UPT Kota Timur,” ujar AK, Kamis (25/12/2025).

AK menyebut, PT BLJ selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut diduga telah mengabaikan kewajiban dasar kepada pekerja. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak tenaga kerja.

Ia juga menegaskan, pekerja tidak pernah diberi penjelasan yang jelas terkait alasan gaji tidak dibayarkan. Setiap kali ditanyakan, pihak kontraktor disebut hanya memberikan janji tanpa realisasi.

“Janji terus, tapi tidak pernah ada kepastian. Sampai sekarang hak kami belum dibayarkan,” katanya.

AK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen kontraktor terhadap kesejahteraan pekerja. 

Padahal, dalam setiap proyek konstruksi, upah pekerja merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan, proyek pembangunan Gedung PLN UPT Kota Timur seharusnya menjadi contoh proyek yang menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Lebih lanjut, AK meminta PLN sebagai pemilik proyek untuk turun tangan secara langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai PLN tidak bisa lepas tangan karena proyek tersebut berada di bawah tanggung jawabnya.

AK mendesak PLN agar segera memanggil dan menegur PT BLJ  terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji pekerja. Menurutnya, PLN memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada kontraktor.

“Kami minta PLN bertanggung jawab. Jangan sampai pekerja dikorbankan oleh ulah kontraktor yang tidak komitmen,” tegasnya.

Selain menuntut pembayaran gaji, AK juga meminta PLN memberikan sanksi tegas kepada PT BLJ. 

Ia menilai sanksi penting agar kejadian serupa tidak terulang di proyek lain.

AK menilai, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka PT BLJ tidak layak lagi dipercaya mengerjakan proyek-proyek PLN ke depan.

Ia bahkan meminta PLN untuk memasukkan PT BLJ ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurutnya, tindakan kontraktor tersebut telah mencoreng nama baik PLN sebagai BUMN.

“Kontraktor ini sudah merusak citra PLN. Jangan sampai PLN ikut disalahkan karena kontraktor tidak bertanggung jawab,” ujar AK.

AK menegaskan, langkah blacklist sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja. Dengan begitu, kontraktor yang tidak menghormati hak tenaga kerja tidak lagi diberi ruang dalam proyek-proyek negara.

Ia juga berharap PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT BLJ selama pelaksanaan proyek pembangunan Gedung PLN UPT Kota Timur.

AK menyebut, persoalan gaji ini bukan hanya dialami oleh dirinya, tetapi juga oleh pekerja lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Namun, banyak pekerja memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan.

“Kami ini pekerja kecil. Kalau tidak bersuara, hak kami diambil. Tapi kalau bersuara, kami takut,” katanya.

Ia berharap keberaniannya menyampaikan persoalan ini dapat membuka mata pihak terkait, terutama PLN, agar lebih ketat dalam mengawasi kontraktor.

AK juga menilai, kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dalam proyek-proyek pembangunan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya fokus pada progres fisik bangunan.

“Bangunan boleh selesai, tapi jangan sampai pekerjanya dizalimi,” ujarnya.

Ia menegaskan, hak pekerja adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah proyek. Tanpa pekerja, proyek tidak akan berjalan.

AK meminta agar PLN memastikan setiap kontraktor yang bekerja sama benar-benar mematuhi aturan, termasuk soal pembayaran gaji tepat waktu.

Ia juga berharap instansi terkait dapat ikut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas.

AK menilai, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia konstruksi, khususnya proyek-proyek yang melibatkan perusahaan negara.

Ia menegaskan, pekerja hanya menuntut hak dasar, bukan meminta lebih dari yang seharusnya. Gaji yang dibayarkan tepat waktu merupakan hak mutlak pekerja.

AK berharap PLN tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia meminta adanya langkah konkret, bukan sekadar janji.

“Kami ingin masalah ini selesai. Hak kami dibayar dan kontraktor diberi sanksi,” katanya.

Hingga kini, AK mengaku masih menunggu itikad baik dari PT BLJ dan respons resmi dari PLN terkait tuntutan tersebut.

Ia berharap persoalan dugaan tidak dibayarkannya gaji pekerja pada proyek pembangunan Gedung PLN ULP Kota Timur di Pekanbaru dapat segera diselesaikan secara adil.

Menurut AK, penyelesaian yang adil bukan hanya soal pembayaran gaji, tetapi juga penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

AK menegaskan, pekerja membutuhkan kepastian dan perlindungan, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana dan institusi negara.

Ia kembali menekankan permintaannya agar PLN memberikan sanksi tegas dan memasukkan PT BLJ Jaya ke dalam daftar hitam jika terbukti melanggar.

“Kami hanya ingin keadilan. Itu saja,” tutup AK.

Sementara perwakilan  PT BLJ  (W) ketika dihubungi untuk dimintai keterangan tidak merespon, hingga berita ini di terbitkan.

Rezky FM