HW Live House Diduga Kangkangi Aturan, Pemprov Riau Akan Cabut Izin ?
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Jumat, 10 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, mendadak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Pada Inspeksi itu, Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran nyata dan memberi sinyal akan mengusut ulang (evaluasi) pemberian izin BAR HW Live House.
Sidak tersebut, digelar oleh sejumlah OPD di lingkungan Provinsi Riau, diantaranya ; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita telah melaksanakan inspeksi di lokasi usaha HW Live House bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Kita akan lakukan assestment ulang terkait dengan perizinan yang sudah kita terbitkan," ujar Devi Rizaldi, di lokasi HW Live House kepada sejumlah wartawan usai Sidak Jumat, (10/10/2025)
Disampaikan Devi, dari hasil Inspeksi ini banyak temuan indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat melalui Media.
"Tentu saja kami dari Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terkait dengan Perizinan yang sudah kita terbitkan. Sampai dengan tindakan pencabutan izin!," tegas Plt Kepala DPMPTSP Riau itu
Dilanjutkan Devi, bahwa dari hasil temuan hari ini bahwa pelanggaran tersebut merupakan fakta.
"Pelanggaran itu, nyata adanya! hari ini juga akan secara langsung menyiapkan administrasi dan menyampaikan kepada pihak HW Live House. Termasuk tindakan tegas berupa sanksi agar persoalan ini dapat berjalan sesuai aturan,"sebutnya.
Devi menegaskan, pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung adanya investasi yang sesuai ketentuan.
"Kami (Pemerintah, red) sangat mendukung investasi sepanjang taat terhadap regulasi. Sehingga kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap aturan,"ujarnya
Devi menguraikan pelanggaran yang ditemukan bahwa Pemprov Riau mengeluarkan Izin BAR. Dimana izin tersebut hanya memperbolehkan pihak HW Live House memajang dan menjual minuman dan makanan.
"Izin BAR tidak termasuk fasilitas untuk Live Music seperti diskotik dan klub. Izin baik boleh menjual makanan minuman naik beralkohol maupun tidak beralkohol. Tapi live music dan lantai menari (dansa) tidak diperbolehkan. Kita sudah lihat bersama ada fasilitas live music. Untuk Izin Bar juga ada, tapi ada batasannya,"ungkapnya.
Terkait sanksi, Devi membeberkan, pihak di DPMPSTP akan bertindak sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata.
"Kami (DPMPTSP) perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis apakah rekomendasi itu bisa dicabut. Kalau instansi teknis menyatakan bahwa pada awal pemberian izin BAR itu ternyata dilapangan ditemukan pelanggaran dan merekomendasikan cabut, maka kami selaku pemegang akses Perizinan OSS akan memberikan notifikasi 'Cabut'," ujarnya.
Penegasan kembali disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSP Devi agar HW Live House menghentikan usaha di luar perizinan yang diberikan.
"Kepada pelaku usaha (HW Live House, red), terhitung mulai hari ini untuk tidak melaksanakan aktivitas diluar perizinan yang sudah diberikan. Menutup semua aktivitas itu. Jika masih terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi," tutup Devi.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Provinsi Riau, Sadono, mengatakan bahwa pihak selaku penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ikut meninjau. Ia hadir membawa Kepala Bidang Operasional (Kabid Ops) dan Kabid Penegak Perda Satpol PP Riau.
"Tadi sudah inspeksi dan kami sudah menilai. Intinya, Pemprov Riau mendukung usaha namun lengkap dengan ketentuan dan tidak ada pelanggaran," kata Sadono.
Warga Apresiasi Sikap Tegas Pemprov Riau
Selain Sidak, sikap tegas Pemprov Riau juga terlihat dengan mengganti Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau Ade Yudistira yang memberikan rekomendasi persetujuan izin BAR terhadap HW Live House.
Kepada wartawan , Kamis, 09 Oktober 2025 kemarin, Ade Yudistira membenarkan dirinya memberikan rekom. Ia berdalih karena bawahannya memberi telaah bahwa tidak ada masalah terkait pengajuan HW Live House.
"Saat baru dilantik (jadi PLT, red), saya teken (Rekomendasi Persetujuan, red) karena Kabid SDP (Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata, red) yang mengurus teknis ini karena bilang tak ada masalah. Kalau tak salah, masih di awal Oktober ini keluar Izinnya. Izin DPMPTSP yang keluarkan. Kami hanya rekomendasi. Lebih lanjut tanyakan ke Kabid SDP saja," ungkap Ade kepada wartawan, kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zul Ansari, mengungkapkan, telah memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rachmat.
"Sudah diproses, sudah diserahkan ke Roni Rakhmat," terang Zul.
Atas tindakan dan sikap tegas ini, Kuasa Hukum Warga terdampak yang tinggal di sekitar HW Live House, Feri Siregar SH mengapresiasi langkah tegas Gubernur Riau Abdul Wahid yang merespon keluhan.
Meski demikian, pihaknya akan tetap melaporkan pihak yang terlibat dalam pemberian izin tersebut ke aparah penegak hukum (APH).
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Gubernur Abdul Wahid. Kami membaca berita tadi beliau kecolongan. Sebuah pengakuan tulus dan tindak lanjut yang wajib kami Puji. Tapi kami akan tetap melaporkan oknum pejabat yang terlibat ke APH atas penyalahgunaan wewenang. Dan, hari ini kami akan kirim surat ke 2 kepada Gubernur, Sekda, Dinas Pariwisata, DPMPTSP," kata Feri.
Dilanjutkan Feri, tindakan Pemprov ini menegaskan bahwa pihak HW Live House telah nyata melawan 2 Pemerintah Daerah, yaitu Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau.
Namun, Ia menyayangkan Satpol PP Kota Pekanbaru sepertinya sudah 'Masuk Angin' yang tiba-tiba mendiamkan adanya aktivitas event, ternyata sudah tahu ada pengurusan izin.
"Pemko dan Pemprov sudah bersikap. Tapi disayangkan kenapa Satpol PP Pekanbaru mendadak diam kayak lagi 'masuk angin' saat iven dimainkan. Apa Walikota tidak tahu? Justru kami tahu adanya izin BAR dari Pak Sekda Pekanbaru. Artinya, pak Sekda pun kecolongan dibuat Satpol PP ini, apalagi Walikota dan Gubernur. Kami menyimpulkan ada sindikat oknum pejabat pemain perizinan ini sedang beroperasi di tingkat Pemko dan Pemprov" kata Feri.
"Sudah kayak ngatur lalu lintas saja. Kasih lewat yang mengaku setuju, tolak yang tidak setuju. Penyalahgunaan wewenang ini. Akan kami perkarakan," kata Feri.
Dilanjutkan Feri, Ia turut mendampingi kliennya menemui Ketua RT. Saat itu, Ketua RT mengaku didatangi oleh pihak HW Live House memberikan dokumen surat persetujuan dari 10 nama mengatasnamakan warga.
"Dokumen itu pada 22 September 2025. Ada 10 nama yang menandatangani itu hanya dituliskan nama dan nomor HP. Tidak ada keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP berisi identitas.
Kemudian kepada Feri, Ketua RT mengaku sebenarnya tidak mengenal nama-nama yang mengaku sebagai warga itu. Hanya saja, Ketua RT mengaku menteken karena mereka mengaku untuk memperpanjang izin usaha sekaligus adalah hal biasa orang mengurus IMB atau usaha di sekitar situ.
"Ia hanya tidak ingin mempersulit usaha-usaha di sekitar. Ia tidak menyangka akan jadi polemik soal Izin BAR dan Izin Klub ini. Tak ada disebutkan dalam dokumen itu, surat persetujuan itu untuk izin bar atau izin klub. Surat Persetujuan yang tidak konkrit, cacat materil dan cacat formil," tegas Feri.
Selanjutnya, Perwakilan HW Live House Asun membantah telah melakukan pelanggaran terkait izin.
"Kami taat pada izin yang telah di berikan oleh pemprov Riau, terkait dentuman yang di laporkan warga saya yakini itu tidak benar, fasilitas HW Live House telah dibuat sedemikian rupa agar suara musik tidak menggangu masyarakat sekitar, sekali lagi kami menyampaikan kami telah taat aturan,"sebutnya.
Asun juga menyampaikan, terkait sidak yang di lakukan Pemprov Riau hari ini, pihaknya telah membuktikan bahwa aktifitas yang dilakukan sudah benar.
"Kami menerima dengan baik segala bentuk konsekuensi jika ada pelanggaran, baik itu jam operasional maupun izinnya,"pungkas Asun.***red/tim
Rezky FM