Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke BPI Danantara, Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan lewat UU Cipta Kerja
Beritaharian.co.id, Jakarta — Terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan niat untuk menghibahkan aset senilai Rp10 triliun berupa kebun kelapa sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan hibah tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). Dokumen resmi terkait hibah diserahkan langsung kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah.
“Baik, surat yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Purwanto saat memimpin sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya berinisiatif menyerahkan aset tersebut sebagai bentuk kontribusi untuk membantu pemerintah.
“Aset yang diserahkan meliputi kebun dan pabrik kelapa sawit dengan nilai bersih sekitar Rp10 triliun,” kata Handika.
Namun demikian, Handika meminta agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan hukum terkait kebun dan pabrik sawit milik Surya Darmadi di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur tindak pidana korupsi.
“Klien kami merasa didiskriminasi. Kasus Duta Palma diseret ke ranah korupsi, padahal banyak kasus serupa yang diselesaikan menggunakan UU Cipta Kerja,” ujar Handika.
“Kenapa Grup Duta Palma justru dijerat dengan UU Tipikor?” tambahnya
Latar Belakang Kasus
Surya Darmadi sebelumnya dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.
Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group yang juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Karena menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Surya mengikuti seluruh persidangan secara daring (online). Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset dan dana milik Surya Darmadi dengan nilai mencapai triliunan rupiah.***red/rfm
Sumber : Kompas